Dirut PDAM Berulangkali Tagih Langsung Tunggakan Air ke Dirut PD PHJ

"Kalau sampai per tanggal 31 Agustus gak dibayarkannya juga bakalan kami putus itu. Jadi bakalan kami putus tanggal 1 Septber 2017,"

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy
Dirut Umum PDAM Tirtauli Hotner Simanjuntak diwawancarai di ruang humas PDAM Tirtauli, Selasa (22/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dirut Umum PDAM Tirtauli Hotner Simanjuntak membeberkan tunggakan air yang belum juga dibayarkan Dirut Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya, Setia Siagian.

Tunggakan ini dikatakannya bisa menghambat pembangunan dan pelayanan nagi masyarakat umu saat ditemui di ruang Humas PDAM Tirtauli, Selasa (22/8/2017).

"Sampai sekarang belum juga itu dibayarkannya. Sudah berapa kali kami jumpai langsung. Surat pun udah entah berapa kali kami layangkan," kata Hotner Simanjuntak.

Baca: Pramugarinya Dikenal Pakai Bikini, VietJet Air Tampil Beda di Indonesia

Diketahui, PD.Pasar Horas Jaya sempat ditenggat dua bulan untuk menyelesaikan tunggakan air sebesar Rp 440 juta kepada PDAM Tirtauli, terhitung sejak April 2015. Bila tidak diindahkan, PDAM Tirtauli sebagai BUMD akan menempuh langkah serius terhadap PD. Pasar Horas Jaya.

"Kalau sampai per tanggal 31 Agustus gak dibayarkannya juga bakalan kami putus itu. Jadi bakalan kami putus tanggal 1 Septber 2017," tukas Hotner.

Setia Siagian sepertinya tidak tetlrlalu menggubris soal utang perusahaan daerah yang dipimpinnya. Pasalnya Dirut PDAM Tirtauli Badri Kalimantan telah menempuh berbagai langkah untuk menagih tunggakan air tersebut.
Terakhir,dirinya mendatangi secara langsung Setia Siagian untuk mempertanyakan komitmen dalam membayar tunggakan tersebut.

"Saya datangi langsung Dirutnya (Setia Siagian).Namun,dalam pertemuan tersebut Setia Siagian mengaku belum bisa membayar," kata Badri sembari menerangkan tunggakan tersebut dari bulan April 2015.

Saat ditanyakan langkah serius yang akan ditempuh oleh PDAM Tirtauli, Badri masih merahasiakannya. Namun tidak menutup kemungkinan dibawa ke Kejaksaan untuk memgusut masalah ini.

"Kita lihatlah nanti. Kita masih menangani secara kekeluargaan. Apalagi, kita sama-sama BUMD.Tapi yang jelas, kita menenggat selama 2 bulan untuk membayar," katanya.

Permasalahan utang piutang antar BUMD ini bahkan tertera dalam saran poin ke 25, pada keputusan hasil rapat gabungan Komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved