Dua SKPD Saling Tuduh Soal Sanksi Kepala Sekolah Penerima 'Siswa Siluman'
Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sumut atas persoalan siswa siluman ini.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut Saut Aritonang menyebut dinasnya telah menyerahkan berkas kepegawaian Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Medan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.
Hal ini, kata Saut, dilakukan agar BKD Sumut menentukan dan menjatuhkan sanksi terhadap dua kepala sekolah itu karena terbukti adanya ratusan siswa ilegal atau 'siswa siluman' yang masuk ke sekolah tersebut tanpa melalui jalur resmi.
"Setahu saya sudah dikasih oleh kepala dinas," kata Saut saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).
Baca: Ada Dugaan Suap Siswa Siluman SMA Favorit, Tim Saber Pungli Siap Turun Tangan
Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sumut atas persoalan siswa siluman ini. Pertama menyarankan pemindahan para siswa ilegal ini ke sekolah swasta. Kedua, mengganti kepala sekolah.
Namun, Saut mengatakan, dinasnya tidak mencantumkan jenis sanksi pemecatan atau penggantian kepala sekolah ke BKD Sumut.
"Bukan mengganti di situ, tapi menberikan sanksi berdasarkan PP 53 Tahun 2010," katanya.
Baca: Final, Disdik Sumut Keluarkan Ratusan Siswa Siluman di SMA 2 dan SMA 13
Menurut Saut, BKD Sumut yang berkewajiban mendalami dan menentukan jenis sanksi terhadap para kepala sekolah itu.
"Jadi nanti mereka dalami dulu. Tingkat kesalahannya apa," katanya.
Pernyataan Saut ini dibantah oleh Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip. Kaiman mengaku sampai saat ini belum ada surat dari Dinas Pendidikan Sumut mengenai sanksi para kepala sekolah itu.
"Sampai saat ini belum ada. Belum ada itu," kata Kaiman.
Kaiman juga membantah pernyataan Saut mengenai peran BKD dalam menentukan jenia sanksi terhadap para guru.
Baca: NEWSVIDEO: Orangtua Murid Tidak Terima Anaknya Disebut Siswa Siluman
