KASUS PEMBUNUHAN: Pdt Andreas Josep Tarigan Ditahan Polrestabes Medan, Ini Keterangan GBKP
Pada Selasa (19/9/2017) kemarin, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap Pendeta GBKP, Andreas Josep Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pada Selasa (19/9/2017) kemarin, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Andreas Josep Tarigan karena terlibat pembunuhan pengusaha galian C, Tahan Ginting. Andreas ditangkap di Jl Taman Sakura, Blok L1, Bekasi, setelah sempat buron selama setahun.
Baca: Amankan Aset, Pemko Medan Ambil Alih Pasar Pringgan Selasa Pekan Depan
Baca: Gak Dapat Ambulans dari RSUD, Ibu Menangis Membawa Jasad Bayinya Naik Angkot
Baca: Ribuan Jemaah Penuhi Lapangan Benteng Memeriahkan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
Setelah penangkapan ini bergulir, belakangan Badan Pekerja Majelis Klasis (BPMK) GBKP Klasis Bekasi-Denpasar menyanggah keterangan polisi yang menyebut Andreas buron. Selama ini, pihak BPMK GBKP Klasis Bekasi-Denpasar menyebut Andreas kooperatif.
"Pendeta Andreas tidak ikut melakukan tindak kekerasan terhadap saudara Tahan Ginting. Maka hal ini perlu pemeriksaan dan pembuktian dalam proses pengadilan atas praduga tak bersalah," kata Ketua BPMK GBKP Klasis Bekasi-Denpasar, Pdt Ekwin Wesly Ginting dalam siaran persnya, Kamis (21/9/2017).
Ekwin mengatakan, adanya keterangan bahwa Andreas tidak terlibat berdasarkan fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia juga tak menampik adanya fakta persidangan yang menyebut Andreas terlibat langsung melakukan tindak kekerasan pada Tahan Ginting, hingga membuat pengusaha galian C itu mati.
"Peristiwa yang terjadi ini (pembunuhan) tidak ada hubungannya dengan kedudukan beliau (Andreas) sebagai pendeta, maupun sebagai Ketua Klasis," ungkap Ekwin.
Setelah kejadian pembunuhan pada 22 Oktober 2016 silam, kata Ekwin, Andreas juga langsung melapor ke Polsek Pancur Batu. Bahkan, pada Februari 2017 lalu, Andreas secara sukarela melakukan klarifikasi di Polrestabes Medan.
"Pendeta Andreas tidak pernah mendapatkan panggilan dari polisi baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Hal ini juga dibuktikan dengan terbitnya paspor dan visa rencana keberangkatan ke Korea Selatan untuk kegiatan perjalanan rohani bersama ketua Klasis se-GBKP," kata Ekwin.
Pada saat pembunuhan terjadi, kata Ekwin, Andreas yang kebetulan berasal dari Desa Namorih, Pancur Batu tengah menghadiri suatu kegiatan di BPMK RC Sukamakmur. Ketika itu, ia dimintai tolong jemaatnya untuk melerai pertikaian antara panitia pembangunan GBKP Desa Namorih dengan mendiang Tahan Ginting.
Sehingga, kata Ekwin, tidak benar Andreas ikut melakukan penganiayaan. Posisi Andreas pada saat itu hanya sebagai penengah.
Baca: Tekuk Thailand di Kandangnya, Gini Hitung-hitungan Timnas U16 Lolos Putaran Final Piala Asia
"Biro Hukum GBKP Klasis Bekasi-Denpasar dan Moderamen GBKP akan terus mendampingi dalam proses ini. Demikian yang bisa kami sampaikan," kata Ekwin.