Breaking News

Edan, Uang Digunakan Berindehoy dengan PSK usai Curi Uang dari Kotak Amal Musala

Tersangka foya-foya. Ia menghabiskan uangnya dengan menyewa jasa pekerja seks komersil (PSK) dan mengonsumsi minuman keras.

SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Tersangka Ashari (tengah) setelah ditangkap anggota Polres Probolinggo. (SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ashari (33) ditangkap polisi karena mencuri kotak amal di sejumlah masjid dan musala di Probolinggo.

Warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ini, diperkirakan telah mencuri kotak amal di puluhan musala dan masjid.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, tersangka mendapat uang sekitar Rp 11 juta dari aksinya tersebut .

Baca: Ternyata Posisi Tidur Bisa Mempengaruhi Kesehatan dan Kepribadian Kamu Loh

Baca: Lihat Cara Polisi Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com, Penjelasan Pemilik Tak Masuk Akal

Baca: Tampak Seperti Remaja, Coba Tebak Usia Sebenarnya Para Idol K-Pop Ini

Baca: Begini Hasil Lelang Mobil Mewah Sitaan KPK dari Koruptor, Ada yang Gak Laku Loh

“Katanya, uangnya untuk senang-senang,” kata Riyanti kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/9/2017).

Tersangka foya-foya. Ia menghabiskan uangnya dengan menyewa jasa pekerja seks komersil (PSK) dan mengonsumsi minuman keras.

“Tidak ada yang diberikan kepada keluarganya,” lanjut AKP Riyanto.

Dalam aksinya, tersangka pura-pura salat di musala atau masjid yang jadi sasarannya. Ia beraksi jika suasana aman dan tidak ada yang memperhatikan gerakannya.

“Biasanya tersangka mengambil kotak amal berukuran kecil biar mudah dimasukkan ke tas,” paparnya.

“Kami masih kembangkan kasusnya,” tambahnya.

Ashari sendiri kepada wartawan mengaku awalnya bingung menghabiskan uang hasil kejahatannya.

“Akhirnya saya gunakan uangnya untuk senang-senang. Saya tidak memikirkan hal lain,” kata Ashari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved