Permohonan Pembatalan Pernikahannya dengan Khairil Anwar Dikabulkan, Begini Reaksi Musdalifah

Sidang permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Musdalifah, akhirnya diputus oleh pihak Pengadilan.

Dianita Anggraeni/Grid.id
Musdalifah dan suami. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Musdalifah, akhirnya diputus oleh pihak Pengadilan.

Siang tadi, sidang tersebut kembali digelar.

Agenda sidang berupa, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dan melihat barang bukti.

Namun, baik Khairil Anwar maupun pengacaranya, sama sekali tak hadir di ruang sidang.

Baca: Benarkah Larutan Jeruk Nipis dan Kecap Bisa Sembuhkan Batuk?

Baca: Andi Soraya Bikin Syukuran 4 Bulan Kehamilan, Netizen : Kapan Nikahnya

Baca: Segera Melepas Masa Lajang, Derby Romero Mantap Persunting Claudia Adinda

Sidang tersebut tetap berlangsung, dan hanya dihadiri oleh Musdalifah dan pengacaranya.

Sidang tersebut berlangsung singkat.

Ketua majelis hakim akhirnya membacakan amar putusannya.

Ketua majelis hakim mengguggurkan status pernikahan Musdalifah dan Khairil Anwar.

Artinya, akta pernikahan yang dipegang oleh pihak Khairil Anwarpun tak berkekuatan hukum tetap.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, mantan istri pedamngdut Nassar KDI ini langsung bernapas lega.

"Alhamdulillah tadi aku sempat deg-degan,” kata Musdalifah saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).

Musdalifah mengaku bersyukur karena pernikahannya dengan Khairil Anwar akhirnya dianulir.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved