Pabrik SIM Palsu

Pengusutan Pabrik SIM Palsu, Begini Cara Kerja Tersangka

Selain menyita jutaan lembar SIM bekas, polisi juga menyita alat pencetakan SIM, komputer, alat scanning, serta alat laminating.

Tayang:
HR, tersangka pembuatan SIM palsu, terduduk lemas. 

Laporan Wartawan Tribun Medan /Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidikan pascapengungkapan pabrik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu oleh Subdit III/Jatanras Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, terus berlanjut.

Polisi telah menyita jutaan lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan.

Baca: Amin Rais Panggil Jokowi: Anda Lurah Indonesia, Aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR

Baca: TERCYDUG! Perempuan Pelayan Cafe Pesta Narkoba Bareng Pengunjung

Baca: Survei SMRC: Isu Bangkitnya PKI, 86 Persen Responden Tak Percaya

Lembar-lembar SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian disembunyikan di dalam kasur dan di dalam speaker.

Selain menyita jutaan lembar SIM bekas, polisi juga menyita sejumlah alat untuk pencetakan SIM, komputer, alat scanning, serta alat laminating.

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33), keduanya berperan sebagai pencetak SIM palsu. Lalu, anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35), bertugas sebagai pencari pemesan SIM.

Saat pembuatan SIM palsu, Herman dan Irwansyah terlebih dahulu menghapus identitas SIM bekas tersebut dengan cara mengkeriknya. Sehingga hanya logo yang tertinggal pada bagian depan SIM.

Setelah menghapus identitas, SIM tersebut kemudian direndam dalam air hingga bersih.

Baca: Oknum Polisi Pembuat SIM Palsu Ditangkap, Ini Imbauan dari Dirlantas Polda Sumut

Sembari menunggu proses perendaman SIM, pelaku H dan I (keduanya buron) bertugas mendesain identitas menggunakan settingan melalui komputer.

Baca: Pemeriksaan dan Fakta Jonru Ginting, Siapa Dia Sebenarnya?

Setelah proses perendaman selesai, para pelaku kemudian menempel identitas calon pembuat SIM menggunakan lakban transparan. Tak ada perbedaan antar SIM palsu dengan yang asli jika proses pembuatan telah selesai.

Tak butuh waktu lama para para pelaku saat mencetak SIM.  Hanya dalam waktu satu hari, pelaku sudah selesai dan akan memberitahukan kepada pemesan bahwa SIM-nya telah siap digunakan. (ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved