E-Commerce Dipajaki, Bakal Terjadi Migrasi ke Medsos

"Misalnya (migrasi) media sosial ( Medsos) sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk," ujarnya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
ilustrasi
facebook 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah akan segara menerbitkan aturan pajak e-commerce dalam waktu dekat.

Aturan itu diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.

Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai pemerintah perlu mengantisipasi adanya migrasi para pelaku bisnis e-commerce ke medium lain.

"Misalnya (migrasi) media sosial ( Medsos) sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk," ujarnya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Menurut Yustinus, pemerintah harus membuat rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel. Termasuk juga mengatur aturan jual beli melalui media sosial.

Sebab bila aturan pajak e-commerce tidak menyentuh transaksi jual beli melalui media sosial, maka justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan baru bagi pelaku e-commerce yang membayar pajak.

Meski begitu, pemerintah dinilai perlu hati-hati dalam membuat aturan pajak tersebut sebab e-commerce merupakan sektor yang baru tumbuh.

Oleh karena itu, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan para pelaku bisnis rintisan (start up) agar dapat diberi insentif untuk tumbuh, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.

Yustinus menyarankan, perlu terus dicari skema paling efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah, agar bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik.

"Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dlm jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," kata Yustinus.

Aulia mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan pungutan pajak kepada pelaku usaha yang menjual produknya melalui e-commerce diharapkan juga diberlakukan kepada pebisnis di media sosial (medsos).

Menurutnya, hal ini dilakukan agar adanya keadilan dalam berbisnis dan tidak hanya membidik pelaku usaha di marketplace saja.

"Aturannya harus menjangkau semua media, jangan cuma bahasanya marketplace saja. Dia (pajak) harus diberlakukan untuk e-commerce platform, marketplace dan media lain. Media lain itu media sosial," ujar Aulia yang juga sebagai CEO Blanja.com saat acara diskusi di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya, kedepan akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan jejaring sosial untuk memasarkan produk dan membidik konsumen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved