Sopir Taksi Online Mengaku Dibegal, Ternyata Mobilnya Digadaikan Rp225 Ribu!
Warga Jalan Batangkuis, Gang Kandar No 55 ini, nekat membuat laporan palsu atas kehilangan mobil Xenia BK 1814, Jumat (20/10/2017) kemarin.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sandi Sitorus (27) sopir taksi online yang membuat laporan telah dibegal, justru kini berurusan dengan Polsek Medan Kota, Sabtu (21/10/2017).
Warga Jalan Batangkuis, Gang Kandar No 55 ini, nekat membuat laporan palsu atas kehilangan mobil Xenia BK 1814, Jumat (20/10/2017) kemarin.
Tak hanya mengambil keterangan dari pihak pelapor, unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sudah menaruh rasa curiga kepada Sandi, lantas menanyakan kepada orangtuanya. Dari jawaban yang didapat, mobil tersebut tidak dibegal karena Sandi sudah tidak pulang seminggu ke rumah dan telepon genggamnya juga tidak aktif.
"Setelah kami interogasi pelapor, ia mengaku mobilnya tidak dibegal, melainkan sedang dalam perbaikan di sebuah bengkel di daerah Padangbulan," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Medan Kota bersama pelapor mendatangi mobil Sandi di bengkel, namun lagi-lagi juga tidak ditemukan. Sandi ternyata mengecoh polisi lalu berterus terang bahwa mobilnya telah digadaikan di Hotel Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting.
"Setelah itu unit Reskrim bergerak menuju hotel tersebut dan ditemukanlah mobil tersebut yaitu XENIA BK 1814 MI di parkiran hotel," ucap Martuasah.
Pada saat anggota unit Reskrim Polsek Medan Kota akan mengamankan mobil, ternyata diperoleh informasi dari pelayan hotel, bahwa mobil tersebut digadaikan kepada mereka oleh pelapor seharga Rp 225.000. Diduga, Sandi tak mampu membayar uang sewa hotel.
"Kami memberikan uang senilai uang yang dipinjam pelapor, lalu membawa mobil ke Polsek Medan Kota. Pelapor ini telah membuat laporan palsu dan saat ini sudah kami tahan," kata Martuasah. (ase/tribun-medan.com)