KPU Binjai Perpanjang Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS

Labayk Simanjorang berharap masyarakat Kota Binjai untuk berperan aktif dan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Tribun Medan/Joseph
Ketua dan komisioner KPU Binjai sedang menggelar rapat paska dikeluarkannya oleh KPU RI bernomer 585/PL. 01.1-SD/03/KPU/X/2017. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - KPU Kota Binjai memperpanjang waktu pendaftaran serta penerimaan berkas
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga hari ini, Senin (23/10/2017) berdasarkan surat No 245/PP.05.3-Pu/1275/2017.

Keputusan itu diambil KPU Kota Binjai berdasarkan surat KPU Propinsi Sumatra utara No 546/SDM.12-SD/12/Prof/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 mengenai perubahan jadwal rekrutmen PPK dan PPS dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatra Utara tahun 2018.

Koordinator Divisi SDM dan Parmas, Labayk Simanjorang berharap masyarakat Kota Binjai untuk berperan aktif dan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Baca: 21 Parpol di Sumut yang Serahkan Dokumen Sipol ke KPUD Kota dan Kabupaten, Berikut Daftarnya

Komisioner divisi hukum KPU Binjai, Zulpan Effendy mengatakan berdasarkan surat dari KPU, masa pendaftaran diperpanjang selama satu hari.

Dia mengatakan, ada daerah lain di Sumatera Utara yang belum terpenuhi anggota PPK dan PPS sehingga KPU Provinsi Sumut merubah jadwal perekrutan PPK dan PPS.

"Sedangkan untuk KPU Binjai sudah terpenuhi dikarenakan Binjai ikut bagian dari Pilgubsu maka kita ikuti Surat KPU Provinsi," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved