Lakukan Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kepala Desa Tanjungmorawa Dipenjara 1 Tahun
Hakim memutuskan ia dihukum penjara selama satu tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2017).

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Desa Tanjungmorawa (Tamora) A, Kabupaten Deliserdang, H Senin akhirnya divonis bersalah.
Hakim memutuskan ia dihukum penjara selama satu tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2017).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan menerima hadiah terkait jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim, Sahriana di Ruang Cakra III.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan sebab selama proses persidangan hanya menjadi tahanan kota.
Baca: Pungli Warga saat Pengurusan Surat Tanah, Kepala Desa Dipenjara Tujuh Bulan
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa untuk ditahan," sebut Sahriana.
Menanggapi perintah penahanan itu H Senin mengaku siap untuk menjalani vonis hukum yang disampaikan majelis hakim.
"Sekarang pun aku udah siap dipenjara, tapi kan aku masih pikir-pikir dulu 7 hari ini," ujar H Senin meninggalkan gedung PN Medan didampingi sang istri.
Baca: Kapolres Dairi Ancam Pecat Anggota jika Ikutan Bermain di Pemilihan Kepala Desa
Terdakwa H Senin tertangkap di salah satu tempat hiburan Nada Karaoke di Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa pada bulan April 2017.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 Juta yang merupakan uang untuk pengurusan Surat Keterangan Silang Sengketa (SS) atas nama Napsir Barus, Kaperas Br Sitepu dan Almarhum Gereta Sembiring.(*)
-
Zainuddin Mars Tidak Mau Mendengar Ada Kekerasan Terhadap Anak
-
Rumah Bersubsidi Tanjungmorawa Punya IMB, Pihak Developer Beri Penjelasan Begini
-
Pejabat Pemkab Bilang Rumah Bersubsidi Tanjungmorawa Tak Punya IMB, Satpol PP Akan Bertindak
-
Pungli Dana BOS, Kadisdik dan Tiga Kepala Sekolah di Langkat Divonis Satu Tahun Penjara
-
Pengendara Ragu Rekam Oknum Polisi Nakal Minta Pungli, Jangan-jangan Kena Pidana Juga