Dua Pembunuh Steven Sigalingging Divonis 20 Tahun Penjara

Karena terbukti melakukan pembunuhan atas sahabat mereka, Steven Sardana Sigalingging (21).

Tribun Medan/Joseph
Simson Hutapea (23) dan Mindonta Sebayang (24) divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh rekannya, Steven Sardana Sigalingging (21) di PN Binjai, Jalan Gatot Subroto, Jumat (15/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Nurmala Sinurat menghukum Simson Hutapea (23) dan Mindonta Sebayang (24) selama 20 tahun penjara, Jumat (15/12/2017).

Karena terbukti melakukan pembunuhan atas sahabat mereka, Steven Sardana Sigalingging (21).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Aben Situmorang yang menuntut para terdakwa selama 20 tahun.

Dalam pertimbangan hakim ke dua pelaku terbukti melanggar pasal 340 dan pasal 55 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Jefris Steven Sinaga (21) meminta waktu untuk membacakan surat permohonan maafnya.

Baca: Diperkosa dan Hendak Dibunuh, Seorang Wanita Dibuang ke Kutalimbaru dengan Kondisi Mengenaskan

"Hakim menilai bahwa semua unsur yang dilakukan terdakwa terpenuhi," katanya, Jumat (15/12/2017).

Mendengar vonis hakim, Mindonta mengaku pikir-pikir sedangkan Simson mengatakan akan mengajukan banding.

Baca: Kasus Siswa Siluman di SMAN 2, Operator dan Ketua Panitia PPDB Diperiksa Tim Tipikor Polda

Sebelumnya, warga Binjai dihebohkan dengan penemuan jenazah di sekitar pekuburan muslim, Jalan Kamboja, Kebun Lada yang ternyata adalah Steven.

Setelah para pelaku ditangkap, akhirnya terkuak motif pembunuhan tersebut. Steven dibunuh oleh temannya sendiri.

Dia dibunuh karena para tersangka khawatir Steven membongkar penggelapan mobil rental yang mereka lakukan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved