Tidak Hadiri Sidang Dua Kali Berturut-turut, Veronica Dianggap Telah Melepaskan Haknya Membela Diri

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, hakim melanjutkan sidang gugatan cerai

Editor: AbdiTumanggor
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, hakim melanjutkan sidang gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, karena menilai pemanggilan terhadap Veronica sudah dirasa cukup.

Vero telah dua kali absen dalam sidang cerai yang digelar di PN Jakarta Utara, yaitu pada 31 Januari lalu dan Rabu (7/2/2018) ini.

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/basuki-tjahaja-purnama' title='Basuki Tjahaja Purnama'>Basuki Tjahaja Purnama</a> alias <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/ahok' title='Ahok'>Ahok</a> dengan istrinya, <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/veronica-tan' title='Veronica Tan'>Veronica Tan</a>, Rabu (10/1/2018).

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, Rabu (10/1/2018). (Kompas.com/David Oliver Purba).

Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dari penggugat.

"Jadi, sikap majelis menganggap cukup panggilan itu sehingga majelis menyimpulkan pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, masuk pada pembuktian. Tidak ada pencabutan gugatan, artinya bertetap pada gugatan," kata Jootje di PN Jakarta Utara, Rabu siang.

Hakim, kata Jootje, menilai ketidakhadiran Vero dalam dua kali persidangan diartikan sebagai Vero melepaskan hak untuk membela hak-haknya.

Veronica Tan, istri <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/basuki-tjahaja-purnama' title='Basuki Tjahaja Purnama'>Basuki Tjahaja Purnama</a>.

Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama. (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

Kehadiran Vero pada saat sidang pembuktian juga tidak akan berpengaruh karena seluruh keputusan akan diserahkan kepada hakim yang melihat bukti-bukti gugatan yang diajukan pihak Ahok. Hakim tidak akan lagi melakukan panggilan kepada Vero.

"Sudah tidak akan dipanggil lagi karena sudah masuk dalam pokok perkara. Majelis menilai tergugat (Veronica) sudah melepaskan hak-haknya untuk membela haknya. Itu (namanya) pemeriksaan tanpa hadirnya tergugat," kata Jootje.

Veronica tidak hadir dalam dua kali persidangan dan hanya menitipkan surat kepada adik Ahok, Fifi Lety Indra. Surat itu menyebutkan, Veronica menyerahkan seluruh keputusan persidangan perceraiannya kepada hakim.

Ahok menggugat cerai Veronica pada 5 Januari 2018 karena masalah pribadi yang telah berlangsung selama tujuh tahun.

Adik sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/basuki-tjahaja-purnama' title='Basuki Tjahaja Purnama'>Basuki Tjahaja Purnama</a> alias <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/ahok' title='Ahok'>Ahok</a>, Fifi Lety Indra menghadiri persidangan gugatan cerai <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/ahok' title='Ahok'>Ahok</a> terhadap istrinya, <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/veronica-tan' title='Veronica Tan'>Veronica Tan</a> di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).

Adik sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menghadiri persidangan gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018). (Kompas.com/David Oliver Purba)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved