Hotman Paris Hutapea Tawarkan Solusi karena Menilai Kepastian Hukum di Indonesia Tak Ada
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut jika di Indonesia tak ada kepastian hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut jika di Indonesia tak ada kepastian hukum.
Pantauan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagramnya yang diunggah pada Selasa (20/2/2018).
Hotman Paris mengatakan jika kepastian hukum di Indonesia juga mahal.
Mereka yang seperti itu kemudian tak dapat dijerat dengan hukuman lantaran tak ada undang-undang yang mengaturnya.
Oleh karena itu, Hotman Paris Hutapea kemudian memberikan saran sekaligus solusi kepada pimpinan negeri ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI agar memberlakukan undang-undang Contempt of Court.
Menurut Hotman Paris, undang-undang ini bisa membuat orang-orang lebih mengharagi hukum, dan yang tidak mematuhinya bisa dipenjara.
"Saran saya kepada pimpinan negeri ini, kenapa kepastian hukum tidak ada, kenapa begitu mahal kepastian hukum? Segera keluarkan undang-undang Contempt of Court.
Yang artinya, setiap orang yang tidak menghargai keputusan hukum dan pengadilan, dapat dipenjara," kata Hotman Paris.
Hotman Paris juga menyoroti sebuah contoh kasus, di mana selama ini banyak orang-orang yang tak patuh pada keputusan hukum tak dapat dieksekusi.
"Perkara bertahun-tahun, uang banyak habis, tapi putusan tidak bisa dieksekusi, suami dihukum bayar nafkah tapi tidak bisa dieksekusi.
Kalau ada undnag-undang Contempt of Court semuanya bisa tenang, hormati putusan pengadilan hanya dengan undang-undang Contempt of Court," ungkap Hotman Paris.
Pengacara ini juga membeberkan jika undang-undang ini sudah diterapkan dibeberapa negara maju di dunia.
"Di London, Amerika, Singapura, dan semua negara sudah memakai undang-undang ini," imbuhnya.
Diketahui, Hotman Paris sudah beberapa kali menyinggung soal kepentingan pengesahan undang-undang ini.
Pada tanggal 9 Februari lalu, Hotman mengatakan jika tidak adanya undang-undang ini membuat orang-orang tak patuh hukum dan tak takut pada hukum.
