Pegawai UPT Farmasi Langkat Diwajibkan Bayar jika Obat Hilang

sesuai dengan peraturan ASN, pegawai harus bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang berhubungan dengan pekerjaa

Editor: Salomo Tarigan
zoom-inlihat foto Pegawai UPT Farmasi Langkat Diwajibkan Bayar jika Obat Hilang
HO
Gedung Akper dan Akbid Pemkab Langkat Jalan Tengku Putra Azis, Stabat.

Laporan wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting's

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI-Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat Dr Sadikun mengatakan, pihaknya membebankan kerugian kehilangan obat milik Dinas Kesehatan kepada petugas UPTD Farmasi.

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara, pegawai harus bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang berhubungan dengan pekerjaan mereka.

"Misalnya ada ASN yang menggunakan sepeda motor milik negara, terus hilang saat berada di lingkungan kerja, pegawai itu harus mengganti," katanya, Selasa (6/3/2018).

Berdasarkan peraturan tersebut, 11 orang pegawai yang berasal dari UPT Farmasi diwajibkan patungan untuk membayar obat yang hilang tersebut. Dan dana tersebut sudah disetorkan ke kas negara lewat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.

Baca: Nekat! Pria Ini Edarkan Ribuan Film Syur lewat Jasa OLX, Harganya Menggiurkan

Baca: Kilas Balik, Cagub Djarot Bercerita Masa Kecilnya di Hadapan Para Santri

"Obat yang hilang berjenis amoxilin. Bila dirupiahkan kerugian Rp 100.730.810," katanya.

Menurutnya, uang milik para pegawai tersebut akan dikembalikan bila obat yang hilang berhasil ditemukan.

Sebelumya, obat milik Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Raib di gudang Akper dan Akbid Langkat. Obat tersebut sengaja dititipkan oleh Dinas Kesehatan karena kantor mereka sedang direnovasi.
(Wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved