JR Saragih Bukan Berkompetisi Dengan KPU, Tapi Dengan Dua Calon Lainnya

Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang menekankan bila surat keputusan yang baru keluar, maka gugatan terhadap KPU besok

Penulis: M.Andimaz Kahfi |

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang gugatan bakal calon gubernur Sumut, JR Saragih terkait pencalonan dirinya yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumut, mulai digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan di Jalan Peratun, Komplek Medan Estate, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018).

Seandainya KPU kembali tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian, sebagai pasangan calon gubernur dengan nomor urut 3, maka kasus sengketa Pilkada ini akan semakin panjang terjadi.

Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang menekankan bila surat keputusan yang baru keluar, maka gugatan terhadap KPU besok akan langsung dicabut.

"Sekali lagi semua tergantung KPU Sumut. Janganlah tidak memberi keadilan, kan KPU itu penyelenggara bukan kompetitor kita," kata Ikhwaluddin, Senin (12/3/2018).

Baca: Tim Kuasa Hukum Minta KPU Sumut Jangan Persulit Penetapan JR Saragih Sebagai Cagub

"Kalau KPU Sumut bukan kompetitor kita, seharusnya JR Saragih segera ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur Sumut," ujarnya.

Ikhwaluddin berprasangka kalau KPU Sumut tidak segera menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon gubernur Sumut, berarti KPU Sumut anggap kita sebagai kompetitor.

Baca: Eksepsi Ditolak Hakim PTTUN Medan, KPU Sumut Siapkan Barang Bukti

“Bisa jadi KPU bagian dari salah satu pasangan calon. Kalau dari pasangan calon yang mana, nanti mungkin bisa kita telisik lebih jauh. Yang jelas kita tidak berkompetisi dengan KPU atau Bawaslu,“ ungkapnya.

“Karena kita berkompetisi dengan pasangan calon nomor urut satu dan dua, kan kita nomor tiga. Sekali lagi kita tegaskan, bahwa pasangan JR-Ance bukan berkompetisi dengan KPU,” pungkas Ikhwaluddin

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved