Pilgub Sumut
Pakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah, JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Bila Hal Ini Terjadi
JR Saragih mengultimatum KPU Sumut bila nantinya tidak mengakui hasil proses legalisasi ulang tersebut alias tetap menyatakan tidak sah.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih mengklaim penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk dilegalisasi ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat telah sesuai prosedur.
Sebab, kata JR Saragih, ijazah SMA miliknya hilang beberapa hari jelang jadwal legalisasi ulang tersebut.
Oleh karena itu, JR Saragih mengultimatum KPU Sumut bila nantinya tidak mengakui hasil proses legalisasi ulang tersebut alias tetap menyatakan tidak sah.
JR Saragih pun mengancam akan memidanakan pihak KPU Sumut.
Hal ini disampaikan JR Saragih saat menggelar temu pers di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018).)
Baca: Penulisan Namanya di Ijazah Berbeda, Ini Penjelasan JR Saragih
"Terus terang kalau dia (KPU Sumut) tidak mau mengakui itu, itu lah sebabnya kita bisa lakukan dia pidana. Karena jelas, pengganti ijazah itu resmi diakui undang-undang. Karena yang mengeluarkan ijazah itu juga mereka, yang meleges juga mereka. Kita akan laporan sesuai Pasal 108 kalau tidak salah saya, menghalang-halangi. Itu pidana," kata JR Saragih.
JR Saragih menjelaskan kronologi hilangnya berkas ijazah SMA miliknya.
"Itu memang betul. Karena saat mau meleges-leges ini, kita perintahkan orang ke sana. Hari Kamis kami kesana, itu tidak ada satu pun orang di suku dinas yang bisa kami temui. Jadi, pindah kesana pindah kesini, ternyata ijazah itu hilang. Bukan ijazah saja, ada beberapa yang juga hilang," katanya.
Baca: Ijazah SMA Hilang Jelang Dileges Ulang, Begini Kronologinya Versi JR Saragih
"Kita enggak tahu, orang perjalanan kita juga sudah dimata-matai ke mana, kita juga enggak tahu ya. Tapi yang jelas hilang," sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan berkas yang dilegalisir tim JR Saragih bukan fotokopi ijazah SMA. Melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.
"Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah," kata Zulkarnain.
Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.
Menurutnya, Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
"Kita lihat lah amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah kalian lah yang menyimpulkan sendiri bagaimana," kata Iskandar.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Herdi Munthe belum mau memberi tanggapan mengenai hal ini. Alasannya karena belum memeroleh laporan valid dari tim.
"Belum tahu dan belum dapat laporan valid dari tim kita, jadi belum bisa respons. Terima Kasih," kata Herdi melalui Aplikasi WhatsApp.(*)