Yusril Ihza Mahendra Akhirnya Membalas Surat Terbuka dari Adik Ahok
Ahok praktis tidak memenuhi syarat menjadi Presiden RI sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UUD 45.
TRIBUN-MEDAN.com - Adik Ahok, Harry Basuki melayangkan surat terbuka kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Tindakan ini ia lakukan lantaran terdapat ucapan yang dinilai kontroversial oleh Yusril yang menyinggung kewarganegaraan Ayah Ahok.
Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca: Mahfud MD Lepaskan Statemen Menghunjam usai Fadli Zon Potong Pembicaraan
Baca: Ruhut Sitompul Herankan Kenapa Jokowi Selalu Ketiban Fitnah, Ia Sebut Justru Rakyat Semakin Cinta
Baca: Adik Ahok Kirimkan Surat Terbuka nan Menghunjam pada Yusril Ihza Mahendra
Baca: Tatkala Foto Sophia Latjuba 26 Tahun Silam Beredar di Jagat Maya, Lihat Penampilannya Bikin Pangling
Baca: Mahfud MD Hampiri Fadli Zon usai Berdebat di ILC, Inilah yang Disampaikan Sang Profesor
Baca: Nagita Slavina Sebut Goyangannya Kampungan, Begini Respons Ayu Ting Ting
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.
Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.
Baca: Mahfud MD Blak-blakan soal Pilpres 2019, Saya Memang Tendensius
Baca: Statemen Menghunjam Ruhut Sitompul soal Gerakan 2019 Ganti Presiden
Baca: Dokter Terawan Dipecat karena Terapi Cuci Otak, Pasien Bongkar Kepribadiannya