Sang Adik Fifi Lety, Bocorkan Rencana Ahok setelah Bebas dari Penjara!

"Belum, Mas. Nanti kalau sudah (diterima) saya kabarkan," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Adik sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga adiknya, Fifi Lety Indra, memperkirakan abangnya akan bebas murni pada awal 2019.

"Tergantung dapat remisi atau enggak, remisinya berapa bulan atau berapa hari. Kemarin cuma 15 hari, kita tunggu 17 Agustus dapat berapa hari. Kemudian Desember berapa hari. Kalau bebas murni kayaknya awal tahun 2019, deh," kata Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di channel Youtube Najwa yang dipublikasikan pada Senin (16/4/2018).

Namun, ada kemungkinan Ahok bisa bebas pertengahan tahun ini dengan mengajukan kebijakan bebas bersyarat. Pihak Ahok belum bisa memutuskan dan akan melihat kondisi yang terjadi.

"Ya, kalau bebas bersyarat, tetapi riskan, ya, satu tahun kemudian. Belum tahu, sih, semua masih banyak pertimbangan. Kami lihat situasi dan kondisi, sekarang saja orang-orang sudah ketakutan, padahal masih di dalam penjara," ujar Fifi.

Namun kuasa hukum Ahok mengatakan belum menerima salinan putusan penolakan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

"Belum, Mas. Nanti kalau sudah (diterima) saya kabarkan," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Ahok mengajukan PK terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penodaan agama.

MA mengeluarkan putusan dengan menolak PK tersebut.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Fifi lety Indra mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.

Fifi mengaku penasaran alasan majelis hakim menolak PK Ahok.

"Ada yang kurang wajar, begitu ketok palu dan diputuskan juga, sampai sekarang belum turun-turun juga (salinan putusan)," ujar Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di akun Youtube Najwa yang dipublikasikan pada Senin (16/4/2018).

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis dua tahun penjara kasus penodaan agama.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK Ahok

Ahok saat ini berada di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved