Mediasi Konflik Tanah, Tak Ada Titik Kesepakatan antara Masyarakat Adat, PT TPL Diberi Waktu 7 Hari
Dalam mediasi tersebut, tidak ditemukan titik kesepakatan antarkedua belah pihak baik dari PT TPL dan lima komunitas adat.

"Kalau saling bersikeras, kita memiliki tidak titik terang. Dan dalam penghentian konflik ini, tidak boleh dulu menanam apa pun sampai adanya penetapan putusan hutan adat yang sah dan dengan SK (surat keterangan)," kata Irmansyah Rachman.
Direktur PKTHA Irmansyah Rachman memberikan waktu tujuh hari kepada PT TPL untuk memutuskan mernandatangani kesepakatan tersebut, setelah melakukan konsultasi internal.
Menurut Direktur KSPPM Parapat Delima Silalahi, "Masyarakat adat akan terus mendesak keluarnya Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di masing-masing kabupaten."
Selain itu, kata Delima, "masyarakat akan terus menjaga wilayah adatnya supaya PT TPL tidak lagi melakukan operasional di areal tanah adat." (cr14/tribun-medan.com)
-
Menteri Sofyan Djalil Turun ke Medan: Sengketa Tanah Terjadi di Mana-mana
-
Konflik Warga Vs TPL Berlanjut, Kini Warga Blokade Jalan Akibat Penyerobotan Lahan Pertanian
-
Geram Aktivitas PT TPL, Warga Blokir Jalan hingga Camat dan TNI Datang ke Lokasi
-
PT TPL Ingkar Janji Perbaiki Pipanisasi Air Minum Dua Desa, Warga Blokir Truk Angkut Kayu
-
Terima Penghargaan Ormas Terbaik 2018, AMAN Berharap DPR RI Sahkan UU Masyarakat Adat