Mako Brimob Rusuh
Dramatis Pembebasan Bripka Iwan dari Penyanderaan Napi Teroris di Mako Brimob
Polisi yang disandera kelompok teroris di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Bripka Iwan Sarjana berhasil dibebaskan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi yang disandera kelompok teroris di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Bripka Iwan Sarjana berhasil dibebaskan.
"Bripka Iwan berhasil dibebaskan dan langsung dibawa ke RS Polri Keramat Jati untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Kamis (10/5/2018) dini hari.
Iwan disandera sejak Selasa (8/5) malam. Saat dibebaskan, Iwan dalam kondisi terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima polisi gugur dan seorang teroris tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hingga saat ini kelompok teroris yang diperkirakan berjumlah 30-40 orang masih menguasai enam blok rumah tahanan tersebut.
Baca: Saran Pemindahan Ahok dari Rutan Mako Brimob ke Apartemen Ditanggapi Miris Denny Siregar
Baca: Perceraian Komedian Sule Dikira Hoaks, Gugatan Istri Ternyata Sejak 26 April Lalu
Tiga blok sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sudah dikuasai oleh narapidana teroris.
Tiga blok yang sudah dikuasai oleh narapidana adalah blok A, B, dan blok C.
Sebelumnya Etyo Wasisto mengatakan, narapidana yang menguasai tiga blok tersebut memiliki senjata api.
"Tiga blok tersebut sudah dikuasai oleh para narapidana, mereka memiliki senjata api dan senjata tajam," kata Setyo di Markas Polisi Satwa, Cimanggis, Depok, Rabu (9/5/2018).
Ia juga menuturkan, saat ini para narapidana di tiga blok tersebut, bebas berkeliaran di luar sel tahanannya.
Untuk memberikan makanan kepada sandera Bripka Iwan Sarjana, petugas tidak bisa memberikannya secara langsung.
Hal ini dikarenakan narapidana bersenjata tidak membiarkan ada polisi yang masuk, dan mengancam akan menembak sandera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sejumlah-petugas-berjaga-pasca-kerusuhan-di-mako-brimob_20180509_182317.jpg)