MARAK! Ormas Minta THR ke Perusahaan, Begini Reaksi Anies Baswedan

Pelaporan dinilainya penting dilakukan bagi setiap pihak yang meminta THR kepada perusahaan tertentu.

Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada perusahaan swasta yang dimintai uang tunjangan hari raya (THR) oleh ormas melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum. Laporkan!" tegas Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018) malam.

Baca: Maia Estianty Justru Ucap Happy Birthday ke Cowok Bule saat Ahmad Dhani Ulang Tahun

Hal itu berlaku tak hanya bagi ormas saja, pelaporan dinilainya penting dilakukan bagi setiap pihak yang meminta THR kepada perusahaan tertentu.

"Jadi menurut saya dibuat simpel. Jadi tidak terlalu khawatir. Apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja pada penegak hukum, karena itu melanggar hukum," katanya.

Sebelumnya, beredar surat di media sosial terkait permohonan pemberian tunjangan hari raya sebuah ormas.

Baca: Keberanian Ashanty Berbuah Manis, Pengunjung Restoran Antre hingga Dini Hari

Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha. Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H.

Di media sosial, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama.

Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved