Begini Alurnya hingga 9.876 Warga Binaan di Sumut Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2018

56 orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan.

Penulis: Chandra Simarmata |
Tribun Medan/Mustaqim
Kakanwil Kemenkuham Sumut, Liberty Sitinjak saat menyampaikan laporannya dalam upacara pemberian remisi kepada para narapidana di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (17/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -

Menyambut Hari Raya Idul Fitri (1 syawal 1439 H) tahun ini, Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi khusus kepada 9.876 warga binaan‎ yang beragama Islam yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-Sumut.

Dari sebanyak 9.876 warga binaan se-Sumatera Utara yang memperoleh remisi hari raya Idul Fitri tersebut, 56 orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan.

"Dari 9.876 napi beragama Islam yang mendapat remisi, 9.820 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1). 56 lainnya mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II)," ucap Humas Kanwil Kemenumham Sumut Josua Ginting, Selasa (12/6/2018).

Kepada Tribun Medan, Humas Kanwil Kemenumham Sumut Josua Ginting menjelaskan terkait alur dan proses pengusulan hingga pemberian remisi kepada para warga binaan.

Josua juga menegaskan bahwa proses awal pengajuan nama-nama yang akan mendapatkan remisi itu tetap dari UPT.

"Ya betulah (UPT yang mengusulkan) karena UPT yang tahu warga binaannya. Mereka (UPT) mengusulkan, baru kita proses lagi, kita periksa lagi, kita seleksi lagi, memangkah sudah layak dia dapat remisi, itulah kantor wilayah sebagai filternya, dari kantor wilayah lalu diteruskan lagi ke Ditjen Pas, dari daftar itu bisa saja ada yang dicoret, lalu hasilnya diteruskan ke UPT-UPT," jelasnya.

Josua juga menambahkan, saat ini proses pengusulan remisi sifatnya memang sudah mulai online, namun menurutnya versinya masih baru.

"Untuk (proses) remisi ini kan sebenarnya sudah online, namun versinya memang masih baru, jadi prosesnya itu masih dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) ke kanwil, itulah yang kita keluarkan. Tapi tetap berdasarkan dari Ditjen Pas itu yang jadi pedoman kita dan itulah yang kita keluarkan sekarang. Nah itu juga yang kita kirim ke UPT-UPT," terangnya.

Terkait dengan pemberian surat keterangan (SK) remisi, Josua Ginting mengatakan SK tersebut, akan diserahkan kepada warga binaan pada hari pertama Idul Fitri. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang ada di Sumut.

"SK akan diserahkan pada hari H setelah Sholat Ied, nanti kita laksanakan dalam bentuk upacara pemberian remisi. Yang menyerahkan SK kepala UPT. Jadi tidak ada terpusat," jelas Josua.

Saat ditanya terkait nama-nama yang menerima remisi, Josua menyarankan untuk menghubungi langsung pihak UPT-nya saja. Josua juga menambahkan bahwa jumlah nama-nama warga binaan tersebut sudah disampaikan juga ke UPT.

"Kalau soal data personnya, baiknya langsung ke UPT nya ditanyakan. Kalau kami lebih kepada jumlahnya saja. Mereka (UPT) sudah ada terima itu," tegasnya.

Perlu dikerahui juga, Untuk warga binaan yang mendapat remisi khusus sebagian kata Josua mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved