Pilgub Sumut
Benget Minta Masyarakat Tidak Membuat Kesimpulan Sendiri, Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU Sumut
Benget mengatakan, masyarakat jangan terlalu menyimpulkan sehingga menimbulkan kegaduhan.Untuk itu, seluruh masyarakat harus menunggu hasil final
Penulis: Satia |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia
TRIBUNMEDAN.com, MEDAN- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada serentak akan ditetapkan pada 9 Juli 2018 mendatang.
Untuk itu, dia berharap seluruh masyarakat harus menunggu hasil final rekapitulasi dari KPU. Benget juga meminta agar masyarakat jangan terlalu menyimpulkan sehingga menimbulkan kegaduhan.
"Pada tanggal 09 Juli nanti akan perhitungan final kalau tidak ada kendala," ucapnya, Kamis (28/6/2018).
Ia menjelaskan, ada beberapa penjadwalan yang dilakukan, untuk Kecamatan pada tanggal 28 Juni - 4 Juli mendatang. Sementara untuk di Kabupaten/Kota mulai 4- 6 Juli, berikutnya 7-9 Juli adalah rekapitulasi akhir yang masuk di KPU Provinsi Sumut.
"Bila tidak ada kendala akan kita percepat prosesnya," ucap Benget.
Pimilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan pada, Rabu (27/6/2018) banyak permasalahan timbul, dikarenakam surat undangan (C6).
"Nah, mereka bisa ikut mencoblos pada satu jam setelah selesai pemilihan bagi DPT yang terdata. Untuk mereka bisa membawa KTP," ucapnya.
Baca: Raline Ucapkan Selamat untuk Ijeck, Sebut Abangnya Sosok Lembut dan Super Rajin
Baca: Paslon Edy Rahmayadi dan Ijeck Menang versi Hitung Cepat, Inilah Profil dan Program Kerjanya
Nah, permasalahan yang banyak timbul pada Pilkada menyangkut C6, sambung Benget, masyarakat yang tidak terdata di daerah setempat belum ada namanya di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Nah itu, semua ada data di Disdukcapil. Kami ambil data melalui Pemerintah, kami bagikan surat suara sesuai DPT yang kami terima oleh Disdukcapil," ucap Benget.
Ia menerangkan, masyarakat di Sumatera Utara itu, banyak melakukan perpindaham tempat tinggal hingga pekerjaan, itulah yang membuat tidak terdatanya untuk menerima surat undangan (C6).
"Banyak masyarakat yang pindah-pindah rumah dah domisili, kami menerima data semunya itu dari pemerintah Disdukcapil," ucapnya.
Sebelumnya, Benget melalui KPU sudah mensosialisasikan Pemilu pada sembilan bulan lalu, tentang apa saja yang harus dilakukan pada saat pemilihan.
"Kami sudah mensosialisaikan pemilu kepada masyarakat, 9 bulan lalu lah," ucapnya
Benget mengatakan, pengurusan H5 bagi mereka yang tidak berdomisili di Medan, sebelumnya bisa mengurus namun jumlahnya terbatas.
