KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Beda Tanggapan Fahri Hamzah dan Hidayat Nur Wahid

Pupus sudah harapan para manan narapidana kasus korupsi untuk menduduki jabatan di legislatif DPR

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa-Tribun Manado
Hidayat Nur Wahid - Fahri Hamzah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pupus sudah harapan para manan narapidana kasus korupsi untuk menduduki jabatan di  legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi mengeluarkan larangan terkait hal  tersebut.

Larangan  tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Larangan eks koruptor menjadi caleg sendiri tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h.

Baca: Amien Rais dan Prabowo Diduetkan untuk Melawan Jokowi di Pilpres 2019

Di sana tertulis bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Sikap KPU ini pun mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.

Melalui kicauannya di Twitter, Hidayat menunjukkan dukungannya terhadap sikap KPU.  

Baca: Jarang Disadari, 5 Gejala Gula Darah Tinggi, Coba Cek Sendiri Apa Anda Sering Haus?

Bahkan, Hidayat juga menyatakan bahwa PKS dukung sikap KPU yang melarang mantan napi korupsi dicalonkan sebagai anggora legislatif.

"PKS dukung sikap KPU yg larang mantan napi korupsi dicalonkn sbg anggota legislatif (DPR/DPRD)."

"Larangan yg sama sudah berlaku unt Capres&caleg DPD." tulis @hnurwahid.

Tidak hanya menyatakan dukungan, Hidayat juga menyebut bahwa masih banyak warga Indonesia yang berkualitas dan bukan mantan napi korupsi.

Baca: Sabtu Malam, NOAH Guncang Panggung Indoor De Tjolomadoe Karanganyar

Sikap KPU ini juga ia anggap sebagai langkah untuk memberikan Hak Asasi Rakyar untuk mendapatkan caleg yang tidak terkait korupsi.

Komentar Hidayat ternyata menarik perhatian Anggota DPR RI Fahri Hamzah yang juga dari fraksi PKS.

Namun, dari kicauan Fahri terlihat tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Hidayat.

Fahri menhelaskan bahwa dalam ajaran agama Islam tidak ada mantan penjahat.

Orang tidak boleh dihukum karena masa lalunya, dan menurut Fahri ini juga berlaku dalam demokrasi.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved