Tujuh Perguruan Tinggi Ini Diusulkan Ditutup, Warning Lima Kampus yang Masuk Pemantauan Khusus!

Merekomendasikan penutupan tujuh PTS yang ada di Sumatera Utara kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Penulis: Chandra Simarmata |
bbc.co.uk
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh telah merekomendasikan penutupan tujuh perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Sumatera Utara kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Baca: Ratna Sarumpaet Teriak di Posko: Semua Mayat Harus Diangkat, Jangan Ada yang Menghentikan Pencarian!

Baca: Nazer Djoeli: Kami Lalai sebagai Anggota Dewan karena tak Tahu Kondisi Danau Toba

Baca: Polisi Harus Usut Nahkoda KMP II yang Meninggalkan Korban Minta Tolong sesaat Kapal Tenggelam

 

Tujuh kampus tersebut yakni ‎Politeknik Tugu 45 Tebing Tinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia, dan Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan.

Tidak hanya tujuh kampus PTS  itu, Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh rupanya juga sedang melakukan pengawasan atau pemantauan khusus terhadap lima kampus lain yang ada di Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Dian Armanto kepada Tribun Medan.com

"Ada juga PTS yang sedang dalam pemantauan khusus. Jumlahnya ada lima lagi," ujarnya, Senin (2/7/2018).

Namun, Prof. Dian tidak menyebutkan secara detail kelima kampus PTS yang sedang masuk dalam pengawasan khusus karena pihaknya sedang melakukan pemantauan secara berkala.

"Ada yang kena status pembinaan. Nah, Kita sedang mengupayakan untuk sebulan sekali kita akan berkunjung untuk melihat perkembangannya," katanya.

Dian menambahkan, lima PTS yang masuk pengawasan khusus tersebut masih bisa untuk melakukan perbaikan sampai kampus tersebut dapat dikategorikan sebagai kampus swasta yang sehat.

Hal ini berbeda dengan tujuh kampus PTS yang sudah direkomendasikan ditutup hanya tinggal menunggu keputusan dari Kemenristekdikti.

"Masih, masih bisa yang lima (melakukan perbaikan). Jadi tinggal dia (kampus) melaporkan ke kita contohnya terkait perekrutan dosen baru supaya cukup minimal 6 orang per prodi, tidak buka kelas jarak jauh lagi. Jadi perbaikan-perbaikan seperti itu dilaporkan ke kita," terangnya.

Terkait tenggat waktu yang diberikan pada kelima kampus tersebut melakukan perbaikan, Dian Armanto mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu enam bulan pertama sejak keluarnya status pembinaan atau keluarnya surat yang menyatakan melakukan pelanggaran.

Baca: Saat Fahri Hamzah Sebut Dirinya Beda Kelas dengan Ahok, Jubir PSI: Anda Berisik Tanpa Isi!

Baca: Bupati Samosir Rapidin Simbolon Mengaku Bersalah dalam Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Baca: Terinspirasi Film Hollywood, Bos Gengster Terkenal Kabur dari Pejara Dijemput Helikopter

 

"Enam bulan yang kita kasih, semenjak keluar status pembinaan, semenjak keluar surat yang menyatakan dia melakukan pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Belum pemberian tenggat waktu kedua. Jadi kalau habis tenggat waktu pertama dan belum ada perbaikan, kita buat surat baru ke Jakarta, kita usulkan untuk kedua kali. Setelah dua kali jika masuk kategori pelanggaran ringan maka statusnya naik ke kategori sedang. Kalau sudah kena pembinaan biasanya sudah berat," terangnya.

Dian juga menjelaskan, selama masuk dalam pengawasan, kelima PTS tersebut akan di perhatikan serta difasilitasi oleh kopertis untuk segera memperbaiki dirinya.

"kita perhatikan dan kita fasilitasi untuk melakukan perbaikan. Misalnya selama ini pangkalan data pendidikan tingginya ditutup, kita bisa fasilitasi untuk dibuka," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved