Hakim Sariyana Tolak Prapid Kasus Boy Hermansyah, Materi Ini yang Jadi Persoalan!

Menanggapi putusan penolakan Praperadilan yang JARI layangkan, Ketua Tim Pengacara JARI Safaruddin mengungkapkan kekecewaan.

Penulis: Alija Magribi |
Kejati Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-982/N.2.10/Ft.2/07/2018, tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah 

Laporan Wartawan Tribun/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Sariyana tolak permohonan praperadilan dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kasus Boy Hermansyah.

Pada sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Selasa (17/7/18) Hakim Sariyana memutuskan menolak permohonan JARI dengan alasan Kejati tidak menghentikan penyidikan (SP3). 

"Majelis hakim menolak permohonan praperadilan saudara termohon atau JARI karena dugaan Penghentian diam-diam terdakwa Boy Hermansyah tidak terbukti dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelas Hakim Sariyana.

Menanggapi putusan penolakan Praperadilan yang JARI layangkan, Ketua Tim Pengacara JARI Safaruddin mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan Hakim tunggal Sariyana.

"Iya kita kecewa tapi kan kita masih punya banyak upaya hukum. Kalah menang kan wajar tapi akibat yang ditimbulkan bisa berdampak luas untuk kita," ujar Safaruddin usai sidang.

Safaruddin menilai hakim Sariyana tidak memperhatikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan kejaksaan tinggi saat rangkaian sidang berlangsung.

"Iya mungkin hakim tak perhatikan SKP2 itu diterbitkan. Penilaian hakim didasarkan hanya pada dugaan kita tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diam-diam. Jadi soal SKP2 yang diterbitkan dalam rangkaian sidang tidak dimasukkan hakim, seperti itu," papar Safaruddin.

Diterbitkannya SKP2 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Boy Hermansyah merupakan objek baru yang rencananya akan digugat JARI.

Safaruddin akan menanyakan alasan penghentian penuntutan Boy Hermansyah yang merupakan terdakwa Kasus Bank BNI 46 senilai Rp 129 Miliar.

Diketahui Pada tahun 2011 silam, perusahaan milik Boy Hermansyah PT BDKL diduga menerima kucuran kredit senilai Rp 129 Miliar dari Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan.

Hingga proses peradilan digelar hanya Boy Hermansyah yang belum diadili kendati berkas perkara Boy Hermansyah telah P21 pada maret 2015.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menerangkan perihal keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah.

Meski pun sudah masuk ke tahap persidangan, menurut Sumanggar, hal tersebut masih merupakan hal yang wajar.

Kepada awak media, Sumanggar menerangkan, terbitnya SKP2 terhadap Boy Hermansyah salah satu tersangka korupsi penyaluran kredit BNI 46 senilai Rp 129 miliar, sesuai Undang-undang KUHAPidaha Pasal 140 ayat (2).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved