BNNK Siantar Tetapkan Honorer Satpol PP Ini Tersangka Pemilik Tiga Paket Sabusabu
Peningkatan status RS menjadi tersangka sejak tadi malam (25/7) setelah melalui tahap penyelidikan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Honorer Satpol PP Siantar, Riki Siburian (31) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tiga paket sabu.
Kasi Berantas BNNK Siantar, Kompol Pierson menjelaskan penetapan ini dilakukukan tadi malam.
"Peningkatan status RS menjadi tersangka sejak tadi malam (25/7) setelah melalui tahap penyelidikan," kata Kasi Berantas BNN, Kompol Pierson Ketaren kepada sejumlah awak media, Kamis (26/7/2018).
Riki yang diketahui honorer Satpol PP Simalungun ini terjerat undang-undang narkotika.
"Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 undang-undang narkotika (UU NO 35/2009),"katanya.
Sementara, teman perempuan tersangka RS, Pierson mengatakan diamankan hanya sebagai saksi.
"Teman wanitanya juga hasil urinenya negatif. Sedangkan tersangka positif," katanya.
Diketahui, BNNK Siantar meringkus Riki Siburian bersama teman perempuannya di kawasan kuliner Siantar Square usai makan malam pada 19 Juli 2018.
Personel BNN mendapatkan tiga paket sabu di dalam mobil. Sabu tersebut di lakban di bawah dashboard.
(tmy/tribun-medan.com)
-
Terbongkar Modus Dokter Selundupkan Narkoba (Heroin) Pakai Anak Anjing, Hewan Pintar Diadopsi Polisi
-
Edarkan Narkoba, Petani di Penggajahan Dibekuk Polisi
-
Orang yang Memakai Narkoba Bisa Dilihat dari Pupil Mata, Begini Caranya
-
Teman Kecil Tak Menyangka, GUN Produksi Ekstasi dan Kembali Tersangkut Kasus Narkoba
-
Mantan Marinir Nekat Kabur dari Rutan saat Jam Besuk, Panjat Tembok 8 Meter, Kronologi dan Fotonya