Pascademo Siswa Meminta Kepsek Nurkholida Mundur, Tujuh Guru MAPN 4 Medan Dipecat
seorang guru MAPN4 yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan bahwa ada ada delapan guru yang telah dipecat.
Penulis: Chandra Simarmata |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beberapa hari berselang pascaaksi demo ratusan siswa Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 (MAPN4) Medan bersama sejumlah guru, alumni, dan wali murid yang menuntut Kepala Sekolah Nurkholidah Lubis untuk mundur dari jabatannya, sejumlah guru MAPN4 justru dikabarkan telah dipecat.
Kepada Tribun Medan, seorang guru MAPN4 yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan bahwa ada ada delapan guru yang telah dipecat oleh kepala sekolah.
"Benar bang, 8 orang (dipecat). Yang sudah dapat SK 8 orang guru honorer untuk sementara ini," ujarnya, Minggu (12/8/2018).
Guru tersebut menilai kalau tindakan kepsek Nurkholidah Lubis yang memecat rekan-rekannya tersebut merupakan tindakan yang tidak sah semena-mena.
Apalagi, Surat keputusan (SK) pemecatan tersebut, sambungnya, dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2018 beberapa hari setelah ratusan siswa menggelar aksi untuk yang ketiga kalinya.
"Kepala sekolah, menurut kami tidak sah, dan dia sudah salah aturan," kata guru tersebut.
Menurut guru tersebut, SK pemecatan hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Medan. Sebab, katanya, SK mereka sebagai guru juga dikeluarkan oleh Kemenag Medan. Karena itu guru tersebut menilai langkah pemecatan yang diambil oleh Kepsek MAPN4 Medan Nurkholidah Lubis telah melangkahi wewenang Kemenag Medan.
"Masa dia mengambil keputusan duluan sebelum Kemenag tingkat II memberikan keputusan. Terjadinya pemecatan oleh si kepsek, sebelum ada keputusan dari kemenag medan," tegas guru tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAPN4 Medan Nurkholidah Lubis yang turut dihubungi Tribun Medan pun membenarkan perihal adanya pemecatan yang dilakukannya itu.
"Iya pak benar sekali, benar pak," ujarnya singkat, Minggu (12/8/2018) sore.
Nurkholidah mengatakan ada 7 orang guru honor MAPN4 Medan yang dipecat olehnya beserta satu orang satpam. SK pemecatan 7 guru dan seorang satpam di MAPN 4 Medan itu pun, sambungnya, dirinya langsung yang menandatanganinya.
"Status mereka guru honor, karena kalau yang berstatus PNS kan wewenangnya kementerian agama. Kalau honor itu wewenangnya kepala sekolah," terangnya.
Nurkholidah menilai, tindakan yang diambilnya dengan memecat para guru tersebut sudah tepat. Menurutnya juga tindakan itu sama sekali tidak mendahului Kemenag Medan.
"Karena mereka mencoba untuk meracuni pikiran anak-anak dengan hal-hal negatif saya berhak dong untuk memberhentikan mereka. Dimanapun guru honor itu haknya kepala sekolah," sebutnya.