Barang Bukti Satu Ons Sabu, Hakim Vonis Nelayan 12 Tahun Penjara
Diungkapkan oleh majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Heri Effendi (32) mungkin tidak sempat kembali memancing ikan di laut, pasalnya, atas perbuatannya mencoba mengedarkan sabu-sabu seberat 100 gram (1 ons) dirinya kini harus mendekam selama 12 tahun dibalik jeruji besi.
Diungkapkan oleh majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam amar putusannya hakim memutuskan perbuatan Herri Effendi dengan Pasal 114 (2) KUHAPidana Jo 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Usai mempertimbangkan dakwaan JPU, Saksi-saksi yang dihadirkan, barang bukti, keterangan terdakwa dan penasihat hukum, Majelis hakim memutuskan terdakwa Herri Effendi dihukum penjara selama 12 tahun denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ferry Sormin membacakan putusan hakim.
Pertimbangan lainnya terhadap terdakwa Heri Effendi yang dijatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan selama 14 tahun dikarenakan terdakwa mengakui dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Pertimbangan pemberatan terhadap Terdakwa karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam usaha memerangi narkoba dan pertimbangan yang meringankan terdakwa mengaku dan bersikap sopan selama di persidangan," ujar Sormin.
Menanggapi vonis yang ditujukan kepadanya, Heri Effendi pun diam seribu bahasa. Hakim memberikan waktu kepada Heri Effendi untuk berpikir-pikir.
Heri Effendi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ditangkap oleh personel Polda Sumut yang menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut di Jalan Veteran Pasar IV, Kecamatan Medan Marelan Medan.
Semula, Polisi hanya menargetkan Hendra (masih DPO) yang diduga menjadi bandar narkoba. Namun barang haram tersebut diantarkan oleh rekan Hendra yaitu Herri Effendi dengan uang pembayaran awal sebesar Rp 25.000.000. Menjadi tumbal, kini Heri Effendi harus menjalani sebagian hidupnya di Lapas Tanjunggusta Medan.
(cr15/tribun-medan.com)
-
Perempuan Ini Dibacok Mantan Pacar di Supermarket setelah Menolak Ajakan Berbalikan
-
Kronologi Bripka Poltak Pinjam Senjata Api Rekan Polisi lalu Tembak Kepalanya Sendiri di Polsek
-
Bupati Bogor Wanti-wanti Warganya untuk Tidak Merayakan Hari Valentine, Inilah Alasannya
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Manado
-
Kini, Pengguna WhatsApp bakal Bisa Menolak dan juga Menerima Undangan untuk Masuk Grup