Breaking News

Jutawan asal Cina ini Habiskan Waktu Luang dengan Mengutip Sampah

Karena kesukaannya mengumpulkan sampah, ia pun dilabeli dengan sebutan 'jutawan pengumpul sampah'.

video screengrab/Ruptly
Seorang jutawan asal Cina, Zhong Congrong saat melakukan aksinya mengutip sampah di jalanan kota Chongqing. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anda masih suka membuang sampah sembarangan? Sepertinya Anda perlu belajar banyak dari jutawan satu ini.

Kebiasaan membuang sampah sembarangan sepertinya bukanlah permasalahan di satu negara saja, tapi mungkin hampir di seluruh negara.

Kurangnya disiplin ini mungkin disebabkan oleh pemikiran akan ada petugas kebersihan yang akan mengambil alih sampah-sampah itu.

Padahal sebenarnya membuang sampah adalah tanggung jawab perseorangan.

Seperti yang dilakukan oleh jutawan asal China, Zhong Congrong.

Pria ini merupakan seorang pengusaha sukses yang berasal dari Chongqing. Karena kesukaannya mengumpulkan sampah, ia pun dilabeli dengan sebutan 'jutawan pengumpul sampah'.

Ia sudah lama melakukan aktivitas itu.

Bersenjatakan alat penggaruk, ia menjelajahi jalanan kota dan mengambil sampah yang ia temukan.

Pengusaha berusia 52 tahun itu memulai aksinya ini tiga tahun lalu di jalan-jalan Chongqing. Tepatnya setelah perjalanan keluarga pada Tahun Baru Cina ke Provinsi Hainan.

Di sana, ia bertemu dengan seorang pensiunan profesor dari universitas yang dilaporkan setiap hari mengumpulkan sampah dari pantai setempat, selama empat tahun terakhir.

Dia begitu terkesan dengan dedikasi dan komitmen profesor wanita itu. Sehingga, Zhong memutuskan untuk meniru kebiasaan itu di kota kelahirannya.

Pada awalnya, kebiasaan yang dilakukan Congrong ini menarik banyak pemikiran dari penduduk setempat dan media.

Orang-orang tidak dapat mengerti mengapa seorang jutawan yang memiliki real estat, dealer mobil, dan beberapa pabrik pengolahan material itu justru mengambil sampah.

Meskipun begitu, Zhong tidak membiarkan hal negatif mengalihkan perhatiannya.

Bahkan pada awalnya keluarga Zhong bingung oleh perilakunya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved