Hasil Angket Copot Wali Kota Siantar Gugur, Dewan Kesal Minta Digugat
Bahkan, tidak kuorumnya anggota dewan ini terjadi selama lima kali dua hari dan menyatakan hasil tersebut gugur.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi mengaku kesal dengan banyaknya rekannya yang tidak hadir dalam sidang paripurna pembacaan kesimpulan Panitia Hak Angket yang menyatakan pencopotan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor.
Bahkan, tidak kuorumnya anggota dewan ini terjadi selama lima kali dua hari dan menyatakan hasil tersebut gugur.
"Kalau memang tidak setuju (pencopotan wali kota) mereka semestinya sampaikan di paripurna. Jangan tidak datang seperti ini,"ujar Mangatas saat ditemui di ruangan Fraksi Golkar, Senin (20/8/2018).
Mangatas yang juga menutup rapat paripurna mengajak massa yang melaporkan dugaan penistaan yang dilakukan Hefriansyah untuk melayangkan gugatan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan pihak berwenang.
"Memang harus diadukan lembaganya. Memang harus diadukan dprd ini oleh mereka. Kita mendukung ini diadukan,"tambahnya seraya tak mau menanggapi adanya dugaan isu penyuapan.
Sementara beberapa anggota dewan yang hadir merasa curiga dengan ketidakhadiran rekannya. Apalagi, kelanjutan kasus itu tersendat di lembaga DPRD, bukan Pansus Angket.
"Ini jadi tanda tanya. Ini kan kita analisis dulu. Menerima dan menolak nanti dulu. Bikin analisa menerima atau menolak. Kenapa harus takut kita hadir,"ujar Kennedy Parapat Ketua Fraksi Nurani Keadilan.
Kennedy Parapat mengaku telah menegaskan ke teman satu fraksi untuk hadir.
"Saya ini sebagai ketua fraksi bisa saya dah pastikan agar selurun anggota hadir. Padahal ini masih membahas kenapaa harus takut,"tambahnya.
Senada dengan itu, Eliakim dari Fraksi Demokrat juga kesal dengan tingkah dewan tidak hadir.
"Kesal kita. Berdasarkan tatib pasal 28 ayat 4 tertulis jika dalam dua kali tidak kuorum maka pansus itu gugur,"katanya.
Diketahui, penundaan rapat paripurna pertama kali terjadi pada Senin (13/8/2018) sebanyak tiga kali. Lalu, Senin (20/8/2018) penundaan selama dua kali. Selama jadwal paripurna, kehadiran tidak mencapai 3/4 jumlah dewan.
Seperti halnya hari ini, hanya 16 dewan yang hadir dari 30 anggota DPRD Siantar. Akibat skors yang terus dilakukan, anggota dewan banyak memilih pulang.
(tmy/tribun-medan.com)
-
Menuju Tim PON 2024, PPLPD Kota Medan Segera Bentuk Cabor Sepakbola
-
Sudah Di Atas Kertas, Sriwijaya FC Tak Mau Anggap Remeh Hadapi PSK USU
-
Wanita Ini Ceraikan Suaminya Tiga Menit setelah Menikah
-
Ratusan Warga Desa Sidorejo Langkat Geruduk PN Stabat hingga Ke Depan Ruang Sidang
-
Nurtani Purba Siap Rengkuh Medali World Para Powerlifting 2019