Ibrahim Hongkong Politisi Nasdem Gembong Narkoba Resmi PAW, Ini Penggantinya di DPRD Langkat

Anggota DPRD Langkat Frsksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong resmi dicopot

Penulis: Dedy Kurniawan |
Ibrahim Hongkong saat dibekuk petugas BNN 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Anggota DPRD Langkat Frsksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong resmi dicopot sebagai anggota partai NasDem dan dewan. Ibrahim terlibat sebagai gembong narkotika akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi A di DPRD Langkat.

Sekretaris DPRd Langkat, Basrah Pardomuan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberhentian Ibrahim Hongkong dari DPP Partai NasDem. Katanya, menyikapi surat DPP NasDem, DPW NasDem Langkat juga telah mengajukan surat usulan Pergantian Antar Waktu untuk Ibrahim Hongkong.

"Sudah ada, baru saja masuk suratnya ini. Saya dapat kabar sudah diberhentikan DPP NasDem dari anggota partai. Jadi oleh DPD Langkat mereka mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sudah ada nama juga penggantinya di surat itu," ujarnya pada tribun-medan.com, Kamis (23/8/2018).

Dijelaskannya, bahwa surat usulan PAW dari DPW NasDem ditujukan kepada Ketua DPRD Langkat. Selanjutnya adimistratifnya akan diproses ke KPU dan Gubernur Sumatera Utara.

"Mekanisme selanjutnya disurati DPRD, secepatnya kita proses. Kan ditujukan Ketua DPRD. Kita proses ke KPU dan pengurusan SK ke gubernur. Dan yang melantik Ketua DPRD nanti," jelasnya.

Ketua NasDem Langkat, Ajai Ismail atau karib disapa Acai menjelaskan, surat DPP NasDem sudah diantarkan untuk PAW ke Ketua DPRD. Pihaknya mengusulkan nama Sekretatis NasDem Langkat, Samsul Bahri sebagai pengganti Ibrahim Hasan.

"Surat DPP NasDem sudah diantarkan untuk PAW ke Ketua DPRD. Penggantinya Sekjen NasDem, Samsul Bahri," jelasnya.

Saat disinggung, soal dampak bagi citra NasDem ke masyarakat dengan terlibatnya Ibrahim Hasan dalam bisnis haram perusak generasi bangsa, Acai mengatakan bahwa masyarakat sudah pintar dalam menilai. Keterlibatan Ibrahim, katanya, ansih sebagai tindakan personalia.

"Menurut Saya rakyat ini sudah pintar, masyarakat Langkat sudah pintar. Masalah dia pengedar narkoba itu bukan partai, bukan DPRDnya, tapi orangnya. Itu personal, bukan partai juga bukan DPRDnya," ujarnya.

Acai juga mengatakan selama ini Ibrahim juga dikenal baik dan royal kepada masyarakat. Namun ia membantah jika selama ini Ibrahim royal dalam hal keuangan untuk Partai NasDem yang dikomandoi Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Sama masyarakat dia baik, sama partai dia ya baik lah. Kalau keuangan NasDem kan gak dipungut, tanpa mahar. Kalau masyarakat di Pangkalansusu dia sering bantu-bantu masyarakat," pungkasnya.

Dewan Pimpinan Pusat NasDem resmi memberhentikan Ibrahim Hasan sebagai anggota Partai NasDem dan anggota DPRD Fraksi NasDem Kabupaten Langkat. Hal ini sesuai Surat Keputusan Nomor 100 -SK/ DPP-NasDem/VIII/2018 keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta 21 Agustus 2018, yang ditandatangsni Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Sektetaris Jendral Johhny G Plate.

Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong telah ditetapkan BNN Pusat bersama enam rekannya sebagai tersangka gembong narkotika. BNN membongkar sindikat narkotika jaringan internasional ini dengan barang bukti 105 Kg sabisabu dan 30.000 butir pil ekstasi warna biru.

Dalam SK, Pertimbangan DPP NasDem mencopot Ibrahim Hasan setelah adanya usulan dari DPW NasDem Sumut, Ibrahim Hasan tertangkap tangan BNN dalam dugaan kasus narkotika, Ibrahim dianggap melanggar AD dan RT Partai NasDem, penegakan disiplin, dan penjatuhan hukuman.

Ini bagian bahwa NasDem memerangi, memberantas, penggunaan serta peredaran narkotika. Sehingga menjatuhkan hukuman pemberhentian sebagai anggota NasDem dan anggota Fraksi NasDem Langkat kepada Ibrahim Hasan. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan DPW Partai NasDem Sumatera Utara dan DPD NasDem Langkat.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved