Ini Peranan Anak Buah Gembong Narkoba Ibrahim Hongkong Ditangkap di Bandara Kualanamu
Badan Narkotika Nasional (BNN) tampaknya menepati janjinya untuk memberantas peredaran jaringan narkoba
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) tampaknya menepati janjinya untuk memberantas peredaran jaringan narkoba internasional kelompok Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong hingga ke akar-akarnya.
Sebelumnya BNN telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional kelompok Ibrahim Hongkong dengan menyita barang bukti 105 kilogram sabu dan saat pengambangan kembali didapatkan barang bukti 30 ribu butir pil ekstasi.
Tak lama setelahnya, BNN kembali berhasil memutus jaringan narkoba internasional ini.
Hal itu dibuktikan BNN lewat menangkap pengantar narkoba atau kurir milik gembong narkoba oknum DPRD Langkat ke tengah laut.
Tersangka di tangkap BNN di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca: Pemuda Langkat Terkejut Anggota DPRD Ibrahim Hongkong Disebut Gembong Sabu 150 kg

Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa tersangka diketahui bernama Syafwadi ini, berperan untuk menjemput barang haram milik Ibrahim Hasan dari Daus yang terlebih dahulu di tangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
"Tugas tersangka mengantar narkoba ke tengah laut menggunakan Speedboat dari Penang bersama Daus," kata Arman, Kamis (23/8/2018)
Lebih lanjut, Arman menjelaskan tersangka Syawadi ditangkap BNN pada Rabu (22/8/2018) sore di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Tersangka mengaku sudah empat kali mengirim paket narkoba pesanan oknum DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Hongkong tersebut.
"Tersangka mengakui setidaknya sudah 4 kali mengantar narkoba atas suruhan Ibrahim alias Hongkong," ujar Arman.
"Syafwadi juga mengakui, bahwa setiap mengantar barang haram narkoba itu, mendapat upah Rp 80 juta," jelas Arman.
(cr9/tribun-medan.com)