Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi Saat Lagi Asyik Joget dengan Wanita Penghibur di Kafe
Rahmat Feri Hidayat (26) tak menyangka bakal terjaring razia gabungan polisi-TNI saat sedang bersantai
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rahmat Feri Hidayat (26) tak menyangka bakal terjaring razia gabungan polisi-TNI saat sedang bersantai di sebuah kafe di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (26/8/2018) dini hari.
Ia diciduk kala tengah asyik berjoget bersama wanita penghibur.
Sadar ada yang tak beres saat lantunan house music di lama kafe tiba-tiba berhenti, Hidayat buru-buru kabur.
Beruntung polisi sigap menangkap. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan sebungkus plastik bening berisi puluhan butir pil ekstasi darinya.
"Puluhan butir ekstasi itu diduga hendak dijual tersangka kepada pengunjung kafe," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Minggu (26/8/2018) petang.
Yasir menerangkan, pihaknya melaksanakan razia operasi Pekat (penyakit masyarakat), Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Razia ini melibatkan personel Polsek Sunggal, Koramil 07/Medan Tuntungan, serta satuan Sabhara, Reskrim, dan Res Narkoba Polrestabes Medan.
Personel gabungan menyisir lokasi kafe remang-remang, penginapan esek-esek, dan balap liar, mulai dari seputaran wilayah Medan Sunggal hingga ke kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Alhasil, 50 botol minuman keras berkadar alkohol 40% tak berizin edar, beserta alat musik keyboard dan perangkat pengeras suaranya, disita.
Selain itu, 30 orang pelayan kafe dan wanita penghibur yang tak memiliki kartu/surat identitas, dan 37 unit sepeda motor tak berdokumen yang bakal dipergunakan untuk balap liar, diamankan.
Di penginapan esek-esek, personel gabungan juga mengamankan enam pasangan muda-mudi bukan suami-istri.
"Giat razia ini melibatkan sedikitnya 160 personel. Selain berhasil menangkap pengedar ekstasi, kita juga berhasil mengamankan puluhan botol miras, keyboard dan loudspeaker, puluhan kendaraan roda dua untuk balap liar, dan pasangan bukan suami-istri," terang Yasir.
Sementara itu, dari penangkapan Hidayat, polisi mengamankan 46 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp700 ribu.
Yasir menambahkan, para pelayan kafe, wanita penghibur, dan pasangan mesum diserahkan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Medan Selayang untuk dibina, sedangkan Hidayat diboyong ke Mapolsek Sunggal.
Kini Hidayat meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Ia bakal dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.
(cr16/tribun-medan.com)