Berkas Nakhoda KM Sinar Bangun dan Kapos Simanindo Lengkap, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Jaksa
dalam waktu dekat Polda Sumut bakal segera menyerahkan keduanya kepada pihak kejaksaan.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas nakhoda KM Sinar Bangun dan Kapos Simanindo telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut.
Karenanya, dalam waktu dekat Polda Sumut bakal segera menyerahkan keduanya kepada pihak kejaksaan.
"Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kita serahkan ke Jaksa," kata Kasubdit III DitKrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (5/9/2018).
Dikatakan Maringan, kedua tersangka ini ialah nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala dan Kapos Simanindo Golpa F Putra.
Namun sejauh ini, Maringan mengaku, pihaknya masih melakukan koordinasi sebelum penyerahan kedua tersangka tersebut.
"Koordinasi dengan jaksa ini dilakukan untuk mengetahui di mana lokasi sidangnya sekaligus penyerahan tersangkanya. Apakah di Medan atau di Samosir,"katanya.
Mengenai berkas tersangka lainya, Maringan menyebutkan berkasnya juga sudah diserahkan ke jaksa. Namun awalnya berkas itu dikembalikan dengan alasan masih ada kekurangan.
"Saat ini berkasnya sudah kita serahkan kembali. Tapi apakah berkas itu nantinya P21 atau P19, kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21 supaya tersangkanya bisa dikirim,"katanya.
Sebelumnya, keempat tersangka itu masing-masing, nahkoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.
Ditetapkannya nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal dunia.
Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.
Sementara itu, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.
Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir.
Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin.