Operasi Tangkap Tangan
Minta Uang untuk Pengurusan Ganti Rugi Tanah Kepada Warga, Kepling Pangkalan Masnyur Terjaring OTT
Mengamankan oknum Kepling yang diketahui bernama Kaloko berdasarkan surat laporan LP/819/IX/2018 Polrestabes Medan Tanggal 7 September 2018.
Laporan wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kamaruddin Kaloko (55) seorang Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua.
Warga Jalan Karya Wisata II No. 19 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini diamankan pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah makan SOP kambing yang berada di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau mengatakan pihaknya berhasil mengamankan oknum Kepling yang diketahui bernama Kaloko berdasarkan surat laporan LP/819/IX/2018 Polrestabes Medan Tanggal 7 September 2018.
Ia menceritakan pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 12.30 WIB pihaknya menerima informasi dari korban Roger Taruna (40) warga Johor Permai blok M1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa ada seorang oknum Kepling X, kelurahan Pangkalan Mansyur meminta uang kepadanya. korban.
"Uang itu diminta untuk pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata. Korban keberatan dan melaporkan ke kita," ujar orang nomor satu di Polsek Delitua ini, Selasa (11/9/2018).
Viral Penjual Ombus-Ombus Nyanyi Lagu Jokowi di Pasar, Liriknya Mulai dari BPJS Sampai Gempa Lombok
Sandiaga Jadikan Isu Ekonomi Nasional Lesu Penyebab OK OCE Mart Sepi, Guntur Romli: Propaganda Busuk
Atas informasi tersebut, kata Malau, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap korban saat hendak bertemu dengan Kepling di rumah makan SOP Kambing yang berada di Jalan AH Nasution.
Ternyata Efeknya Luar Biasa saat Mau Menanam Cabai Ditabur Ampas Kelapa, Simak Caranya!
CPNS 2018 - Berita CPNS Terbaru, Tips Mendaftar di http//sscn.bkn.go.id Agar tak Gagal Seperti 2017
Tangis Hotman Paris Pecah, Rachmawati Tawanan Suami yang Diawasi 4 Brimob Selamat, Videonya Viral
"Ternyata di sana mereka melakukan transaksi pascamakan di rumah makan tersebut," katanya.
Selanjutnya, kata BL Malau, setelah korban menyerahkan uang sebanyak Rp30Juta sesuai yang sudah mereka tentukan.
"Uang tersebut diserahkan kepada Kepling Kamaruddin Kaloko dan langsung diterima," ujarnya.
3 Ribu Jamaah Ikuti Pawai Obor Keliling Lubukpakan Semarakkan Malam 1 Muharram
Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Pengedar dan Pengguna Lari Tunggang Langgang
Setelah uang dipegang oleh oknum Kepling tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses.
Gubernur Sumut Punya 5 Program Prioritas Demi Wujudkan Sumut Bermartabat, Ini Penjabarannya
Kapolres Rohil Sambangi Rumah Duka Nelayan Tanjungbalai yang Ditembaki OTK
Nahdliyin Pendukung Capres Prabowo-Sandi Deklarasikan Diri di Medan
Adapun barang bukti yang diamankan, sambung Malau, uang tunai sebesar Rp30 Juta, buku tabungan Bank Sumut Cabang Utama Medan atas nama Roger Taruna.
"Sekarang pelaku sudah kita bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku,"katanya.
(Akb/tribun-medan.com)