Tetangga 'Rumah Helikopter' Eko Purnomo dapat Dianggap Melawan Hukum

Rumah yang menutupi rumah tersebut tidak lain adalah milik Saldi, mantan ketua RW yang menjual tanah depan dan samping rumah Eko.

Eko Purnomo (37) tengah memperlihatkan surat sertikat rumah saat ditemui di rumah kontrakannya. 

TRIBUN-MEDAN.com-Kasus terkurungnya rumah Eko Purnomo oleh tembok-tembok tetangganya memunculkan fakta baru.

Denah yang terdapat dalam sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata menunjukkan bahwa rumah Eko ternyata memiliki akses jalan berupa gang.

Namun, gang tersebut kini sudah tertutup oleh rumah salah seorang tetangganya.

Berdasarkan hasil pengukuran BPN, menurut Eko, gang tersebut tergolong sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Rumah yang menutupi rumah tersebut tidak lain adalah milik Saldi, mantan ketua RW yang menjual tanah depan dan samping rumah Eko.

Eko mengaku, gang yang kini tertutup oleh rumah itulah yang kini dituntut oleh dirinya.

Sementara Saldi sendiri mengklaim bahwa lahan yang dalam denah BPN dianggap sebagai gang tersebut merupakan milik pribadinya.

Rumah Eko
Rumah Eko (Tribun Jabar)

Hak Servituut

Lalu bagaimana aturan hukumnya mengenai gang tersebut?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) mulai Pasal 674 sampai Pasal 710 BW diterangkan mengenai hak servituut alias pengabdian pekarangan.

Menurut pasal 674 BW, seperti dilansir dari hukumonline.com, hak servituut adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain.

Baik beban maupun manfaat dari pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.

Sementara pada Pasal 675 BW, dipaparkan bahwa hak servituut ini berisi kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau untuk tidak melakukan seuatu.

Dalam Pasal 686 BW, dijelaskan pula mengenai beberapa jenis hak servituutyaitu:

Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved