Fakta-fakta Perubahan Nama Bandara Silangit yang Buat Bupati Taput Bingung
Perubahan nama tersebut satu tahun setelah Presiden Joko Widodo meresmikan terminal Bandar Udara Internasional Silangit

TRIBUN-MEDAN.com-Bandar Udara Internasional Silangit di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kini memiliki nama baru.
Namanya Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.
Perubahan nama tersebut satu tahun setelah Presiden Joko Widodo meresmikan terminal Bandar Udara Internasional Silangit. Bagaimana perubahan dan dinamika yang menyertainya?
Berikut ini sejumlah fakta yang terangkum dalam berita-berita Kompas.com:
1. Perubahan nama berdasarkan SK Menteri

Perubahan nama Bandar Udara Internasional Silangit menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII sesuai dengan salinan Surat Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 1404 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Silangit menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII pada tanggal 3 September 2018.
Salinan SK Menteri Perhubungan tersebut ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Wahju Adjih tertanggal 4 September 2018.
2. Bupati Tapanuli Utara sempat bingung

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan membenarkan perubahan nama tersebut. Namun dirinya sempat bingung, karena keputusannya terkesan tiba-tiba.
Selain itu, Nikson mengaku tidak pernah diajak untuk berembug terkait perubahan nama Bandara Silangit tersebut.
-
Fakta-fakta Terbaru Prabowo, Mulai Dari Garis Keturunan, Debat Capres, Hingga Penguasaan Lahan
-
Ubi Bisa Bantu Turunkan Berat Badan Meski Sumber Karbohidrat
-
Daftar Lengkap Caleg Mantan Koruptor, Terbanyak dari Partai Hanura
-
Istri Tewas Ditikam Suami, Tepergok Selingkuh Tengah Malam
-
Terbang Kemana Aja Mulai 25 Februari Hingga 31 Juli 2019, AirAsia Buka Promo Diskon 20 Persen