Breaking News

Darurat Narkoba

Polisi Tangkap Sity Aisyah saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Ini yang Ditemukan di Pakaiannya

Ia diduga kerap melakukan transaksi penjualan barang haram yakni narkoba jenis sabu di Jalan Bhakti Luhur

Tribun Medan / M Fadli
Siti Aisyah (27) diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/9/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Berantas peredaran narkoba di wilayah hukum polrestabes Medan, petugas kembali bekuk seorang pengedar.

Siti Aisyah (27) warga Jalan Bhakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Ia diduga kerap melakukan transaksi penjualan barang haram yakni narkoba jenis sabu di Jalan Bhakti Luhur. Transaksi barang haram milik Siti sebelumnya sudah meresahkan warga sekitar.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap Siti Aisyah.

Disebutkan Raphael, pada Selasa (18/9/2018) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita mengedarkan narkoba di Jalan Bhakti Luhur.

Ini Identitas Mahasiswa Terluka Usai Demo Berujung Ricuh, Kepala Memar & Robek

Video Wajah Mahasiswa Terluka Saat Demo, Darah Pun Mengucur Lalu Teriak: Kenapa Polisi Mukul?

Ulik 4 Fakta Menyasar Dede Indonesian Idol, Mencuri demi Bayar Uang Sekolah Anak

"Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Jumat (21/9/2018).

 Jenderal Purn Gatot Nurmantyo Sebut KSAD Pengecut bila Tak Lakukan Ini soal Film G30S

Kondisi Keuangan Gemini sedang Tidak Baik, Leo Berhati-hati Mengambil Keputusan

Kasat menambahkan, saat petugas Satres Narkoba tiba di lokasi, petugas melihat seorang wanita sedang berdiri di pinggir jalan serta ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat sebelumnya.

Selanjutnya petugas menciduk wanita itu dan melakukan penggeledahan di tubuhnya.

"Dari saku celana tersangka disita lima paket sabu, uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan sendok pipet. Selanjutnya petugas kita memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.

Saat diamankan petugas, wanita berusia 27 tahun tersebut tidak melakukan perlawanan. Kini Siti harus mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved