Penerimaan CPNS 2018

CPNS 2018 - Tahapan Pendaftaran CPNS di SSCN, Formasi Instansi Pusat & Pemda Klik Call Center

Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan secara online di https://sscn.bkn.go.id dan sudah dibuka Rabu (26/9/2018) mulai pukul 00.01 WIB.

Editor: Salomo Tarigan
BKN
CPNS 2018 - Tahapan Pendaftaran CPNS di SSCN, Formasi Instansi Pusat & Pemda Klik Call Center 

TRIBUN-MEDAN.COM - CPNS 2018 - Tahapan Pendaftaran CPNS di SSCN, Formasi Instansi Pusat & Pemda Klik Call Center  

//

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan secara online di https://sscn.bkn.go.id dan sudah dibuka pada hari ini, Rabu (26/9/2018) mulai pukul 00.01 WIB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah membuka pendaftaran CPNS tersebut.

SIlakan akses pkses portal pendaftaran dengan terlebih dahulu membuat akun SSCN.

Berdasarkan update terakhir dari BKN, terdapat 73 Kementerian/ Lembaga serta 481 Pemda yang telah go live di website SSCN.

Ada 6 jalur yang tersedia yaitu Umum, Penyandang Disabilitas, Putra/ Putri Papua dan Papua Barat, Lulusan Terbaik, Diaspora dan Atlet Berprestasi.

Calon peserta seleksi CPNS 2018 dapat memilih formasi sesuai lowongan di instansi yang telah go live tersebut sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.

Jika di website instansi sudah ada formasi, namun belum tersedia di SSCN, calon peserta seleksi CPNS 2018 dianjurkan untuk menghubungi instansi terkait.

Daftar CPNS 2018 Online
Daftar CPNS 2018 Online ()

"Cek call center-nya di website SSCN kemudian klik layanan call center. Karena Instansi Pusat & Daerah menginput data formasinya masing-masing," tulis akun Twitter @BKNgoid, Sabtu (22/9/2018).

BKN mengingatkan agar calon peserta seleksi CPNS 2018 mencermati persyaratan dan ketentuan dari instansi yang ingin dilamar.

"Terkait persyaratan dokumen apapun terkait CPNS 2018, baik terkait akreditasi, surat lamaran, dll. Mohon menghubungi Instansi yg ingin dilamar," tulis akun Twitter @BKNgoid, Selasa (25/9/2018).

BKN menegaskan bahwa jadwal pembukaan pendaftaran CPNS berdasarkan setting yang dilakukan oleh masing-masing instansi melalui SSCN.

Peserta dapat melakukan pendaftaran di instansi yang telah membuka pendaftaran, dengan catatan bahwa formasi telah direkam ke dalam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.

Bagi instansi yang belum memenuhi ketentuan pada poin 3, maka pilihan instansi tersebut belum muncul dan belum dapat dipilih oleh calon pendaftar.

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved