Terungkap, Ratna Sarumpaet Harus Kembalikan Rp 10 Juta Bukan Rp 70 Juta, Begini Kata Pemprov DKI
Kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks menyebabkan Ratna Sarumpaet harus mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks menyebabkan Ratna Sarumpaet harus berurusan dengan kepolisian. Ratna Sarumpaet hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.
AKTIVIS perempuan, Ratna Sarumpaet, diketahui mendapatkan dana Rp 70.764.041 dari Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menghadiri "The 11th Women Playwrights International Conference 2018" di Chile.
Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana merinci, uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp 19.457.456, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.
Dari total dana yang diterima Ratna tersebut, uang yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp 10.107.156.
Baca: Menguak 8 Fakta Jokowi Dianugerahi Gelar Bangsawan Kesultanan Deli, Prosesi dan Makna Tengkulok
Sementara untuk diketahui perjalananan Ratna ke acara tersebut melalui travel yang bernama Amora Tour.
"Iya benar (tidak bisa dikembikan) karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo," kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018).
Untuk pembayaran uang hotel, Ratna Sarumpaet diketahui membayarkannya dari uang saku.
Baca: CPNS 2018 - Update Proses Pendaftaran CPNS 2018, Akreditasi dan Syarat Foto Selfie, KIA dan KTP
Dana yang digunakan untuk pembayaran hotel yakni dari 6- 8 Oktober 2018 sebesar Rp 9.750.000.
"Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp 9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga," ujar Sherly.
Sherly berujar bila pihaknya tak bisa memaksa Ratna Sarumpaet untuk mengembalikan uang tersebut.
"Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut," pungkasnya.
Diketahui Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Akibat perbuatannya itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid)
Baca: 5 Fakta Calon Suami Evi Masamba, Kabar Pernikahan Jawara D Academy Bikin Penasaran
Baca: Siswi SMA Trauma, Dic@buli 8 Pria Termasuk Ayah Kandung, Ibu Korban Minta Kapolri Bertindak
Baca: Pemeriksaan Amien Rais, Habiburokhman Bilang Sudah Ada 300 Pengacara Bakal Mendampingi
TAUTAN: Ratna Sarumpaet Hanya Bisa Kembalikan Rp 10 Juta dari Rp 70 Juta Uang yang Diberikan Pemprov DKI,