Berstatus Tersangka dan Ditahan di Lapas, Marolan Prapidkan Kejari Deliserdang
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono membenarkan kalau mereka sudah menahan Marolan setelah ditetapkan sebagai tersangka

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM- Kejaksaan Negeri Deliserdang akhirnya menahan Marolan Ompusunggu oknum pejabat eselon IVa di lingkungan Pemkab Deliserdang. Marolan merupakan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Galang.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono membenarkan kalau mereka sudah menahan Marolan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Disebut kalau Marolan dititipkan dan ditahan di Lapas Lubukpakam Rabu, (10/10/2018).
"Kemarin dia kita tahan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Asep Maryono Kamis, (11/10/2018).
Asep membenarkan kalau yang bersangkutan telah mendaftarkan permohonan gugatan Praperadilan (Prapid) Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam. Atas hal ini Asep pun belum bersedia berkomentar banyak.
"Iya benar (Diprapidkan). Kalau masalah itu tanya sama Kasi Pidsus sajalah ya. Termohon ya Kejaksaan Negeri Deliserdang. Ada alasannya itu kenapa diprapidkan ya tapi tanya sama Kasi Pidsus saja. Sidangnya belum mungkin Minggu depan," kata Asep.
Gempa Magnitudo 6,4 SR di Jawa Timur, Berikut Daftar Kota yang Merasakan Guncangan Hebat
Najwa Shihab Tanyakan Prestasi Para Capres, Mardani Ali Banggakan Prabowo Taklukkan Everest
Bikin 30 Rumah di Jalan Mangkubumi Medan Hangus, Raju Teriak: Sudah Kubakar Rumahku
Informasi yang dikumpulkan, Marolan terlibat dalam kasus tindakpidana korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Paya Itik Kecamatan Galang. Ia diduga telah melakukan korupsi APBdes tahun 2016 sampai tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 162,5 juta.
Inul Daratista Ikut Falling Star Challenge, Benda yang Berserakan di Sekitarnya Jadi Sorotan
Jenazah Supir Truk Korban Lakalantas di Sibolangit Sudah Dibawa Keluarga
Pemko Medan Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangkubumi
Kejaksaan berpendapat tersangka telah melanggar Pasal 2, 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(dra/tribun-medan.com)
Kejaksaan Negeri Deliserdang
Marolan Ompusunggu
Asep Maryono
Marolan Prapidkan Kejari Deliserdang
tribunmedan
Tribunmedan.com
-
Raditya Dika dan Anissa Aziza Adakan Acara 7 Bulanan, Lihat Potret Keseruannya
-
Oknum Dosen Paksa Setubuhi Mahasiswinya Sampai 3 Kali setelah Ditolak, Ancam Rusak Nilai
-
Fahri Hamzah Tantang Jokowi soal Lahan, Jubir PSI Lontarkan Pesan Menohok: Enggak Relevan
-
6 Cara Mengontrol Keamanan dan Privasi Cahtting WhatsApp agar Tak Bisa Diakses Orang Lain
-
Walhi Tantang Jokowi Turut Juga Membuka Kartu Kepemilihan Lahan seluas Prabowo, Berani Enggak?