Travel Al Maqbul yang Menipu Puluhan Jemaah Calon Haji dan Umroh Beroperasi, Pemiliknya DPO
PT Al Maqbul yang beralamat di Jakan Veteran Kelurahan Tangsi Binjai Kota dalam sepekan terakhir tampak beraktivitas.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Polres Binjai yang menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 5 miliar belum mampu menangkap terlapor, M Azmi Syahputra pemilik PT Al Maqbul Travel.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 446/VIII/2018/SPKT-C dengan pelapor Eka Nurguanti pada 12 Agustus 2018.
Polisi berdalih sedang dalam penyelidikan dan pengejaran Azmi yang berstatus DPO.
Ironisnya, PT Al Maqbul yang beralamat di Jakan Veteran Kelurahan Tangsi Binjai Kota dalam sepekan belakangan ini tampak buka dan beraktivitas. Sedangkan sebelumnya, PT Al Maqbul Travel sempat tutup pascadidemo puluhan orang yang mengaku korban calon haji dan umroh.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Perangin-angin ketika dikonfirmasi soal PT Al Maqbul Travel membenarkan hal tersebut.
Menurut Kasat, usaha perjalanan ibadah calon umroh dan haji plus itu buka karena untuk mendata para korban yang telah menyetorkan uangnya.
"Bukan beroperasi seperti biasanya. Mereka hanya mau pendataan yang pernah menyetorkan, bukan jual tiket," kata Firman, Jumat, (12/10/2018)
Menurut dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari PT Al Maqbul Travel. Sedangkan pemilik Travel diklaim Kasat Reskrim kabur dan sedang dalam pengejaran.
"Saksi-saksi sudah diperiksa. Tersangka kabur," kata Immanuel Parangin-angin.
Saat dicecar terkait kabar rencana PT Al Maqbul Travel akan mengembalikan uang kepada para calon jamaah Umroh dan Haji Plus hingga perusahaan perjalanan tersebut melakukan pendataan, Firman tak menjawabnya.
Diketahui calon jamaah umroh dan Haji Plus gagal diterbangkan PT Al Maqbul Travel dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Para korban pernah menggelar unjuk rasa dan menggeruduk rumah pemilik PT Al Maqbul Travel. Massa mendesak DPO untuk mengembalikan uang yang telah mereka setorkan untuk berangkat umroh dan haji Plus.
Jemaah Umroh dan Haji Plus juga meminta kepolisian agar menangkap pemilik PT Al Maqbul Travel dan menyita semua aset PT Al Maqbul serata mengembalikan uang mereka dengan kerugaian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Seorang korban, Jamilah mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polres Binjai, apalagi selama ini ia telah mendahulukan pelayanan haji dan umroh demgan uang pribadinya di tanah suci. Kekecewaannya juga setelah dapat kabar PT Al Maqbul buka dan beroperasi.
(dyk/tribun-medan.com)
-
Kadis Perkebunan Sumut Mengaku Tak Tahu soal Selebaran terkait PT ALAM
-
Tak Terima Dikucilkan, Pria Ini Tikam Istri 40 Tusukan hingga Meninggal Dunia
-
Imlek 2570, Pengacara Sebut Meliana Berharap Kado Manis dari Mahkamah Agung
-
Sakera Archery Club Bina Siswa-Siswi Tekuni Panahan, Target Berprestasi hingga Nasional
-
Total 148 Orang Daftar Calon Anggota KPU Deli Serdang, Taput, dan Dairi