Tolak UMP Sumut 2019 Rp2,3 Juta, Buruh Ancam Aksi Setiap Hari Senin di Kantor Gubernur

FSPMI Sumut menolak tegas wacana UMP Sumut 2019 hanya naik menjadi Rp2.303.403, atau naik 8,03 persen.

Tribun Medan / Array
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo 

TRIBUN-MEDAN.com-Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak tegas wacana Dewan Pengupahan yang akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019 ke Gubernur Sumatera Utara, yang hanya naik menjadi Rp2.303.403, atau naik 8,03 persen sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Bahkan, Willy Agus Utomo selaku Ketua DPW FSPMI Sumut dalam keterangan pers nya kepada wartawan mengancam akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa yang diberi nama Aksi Bela Upah Buruh Sumut. 

Menurutnya, aksi ini nantinya akan dilaksanakan para buruh Sumut pada setiap hari Senin, sampai tuntutan buruh tentang upah layak dipenuhi Gubernur Sumut.

"Kami buruh Sumut akan melakukan gerakan aksi setiap hari senin, di mulai hari senin besok tanggal 29 Oktober 2018, kita akan buat aksi mimbar bebas mengajak buruh Sumut menyampaikan protesnya di depan kantor Gubernur Sumatera Utara" ujar Willy Agus Utomo didampingi Tony Rikcson Solalahi Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Apen Manurung KC FSPMI Kota Medan, Rian Sinaga KC FSPMI Deli Serdang dan jajaran pengurus lainya di Medan, Rabu (24/10/2018).

Willy mengatakan, dirinya kerap menyampaikan, bahwa secara hukum PP78 tentang pengupahan jelas melanggar UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan terkait kebutuhan hidup layak (KHL), dan menurutnya Gubernur Sumut tidak harus takut untuk menaikan UMP Sumut di atas aturan tersebut.

"Yang salah apabila kenaikan upahnya di bawah PP78, kalau di atas itu dan berdasarkan survei kebutuhan hidup buruh sesuai aturan UU Ketenagakerjaan terkait KHL Buruh, itu sesuatu hal yang dimungkinkan, dan wewenang Gubernur ada disitu," paparnya.

Willy juga berharap, Gubernur Sumatera Utara tidak langsung mengesahkan usulan Dewan Pengupahan terkait UMP Sumut 2019. Karena menurutnya, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain sejak kurun waktu sepuluh tahun terakhir, belum lagi biaya kebutuhan hidup meliputi sandang pangan dan papan yang terus melambung tinggi.

"Gubernur Sumut harus undang semua unsur serikat pekerja/buruh di Sumut, sebelum menetapkannya, jangan mentah mentah menerima usulan Dewan Pengupahan yang di ragukan aspirasinya mewakili kepentingan buruh Sumut," terangnya.

Lebih lanjut, Willy menyampaikan, dalam aksi nanti FSPMI Sumut akan mengerahkan massa buruh sekitar 1.000 orang, dalam aksi nanti para buruh menuntut agar Gubernur menaikan UMP Sumut naik sebesar 25 persen atau naik menjadi 2,8 juta rupiah, UMK Medan dan Deliserdang naik menjadi 3,5 juta rupiah.

"Jika tuntutan ini tidak digubris Gubernur, maka kami akan konsolidasikan aksi buruh besar besaran setiap hari Senin di daerah daerah Industri dan kantor pemerintahaan di Sumut" tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved