Anak Pangonal Harahap Ungkap Uang Suap Mengalir ke Timses Cagub Sumut dan Bangun Kantor Partai

JPU KPK pun menghadirkan saksi lainnya yaitu Baihaki Ladomi dan Anggia Harahap, keduanya merupakan putra Pangonal.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Adik Ipar Yazid dan Thamrin, orang kepercayaan Pangonal Harahap hadir memberikan kesaksian di PN Medan, Kamis (1/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan dugaan suap Effendi Syahputra alias Asiong kepada bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (1/11/18).

Sidang yang berlangsung pagi hari tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi pertama.

Kedua saksi tersebut adalah orang terdekat Pangonal Harahap yakni Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar) dan Thamrin Ritonga selaku tim sukses dan orang kepercayaan.

Jalannya sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Irwan Effendi menanyakan peran dan pengetahuan terdakwa terhadap kedua saksi tersebut terkait aliran fee sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

"Saya pernah tahun 2016 disuruh Pangonal Harahap ambil cek dari terdakwa (Asiong) sebesar Rp 5 Miliar. Tahun 2017 ada Rp 7 Miliar. Itu uangnya atasnama perusahaan untuk proyek yang dikerjakan," ucap Yazid dalam persidangan.

Sementara, saksi lainnya, Thamrin Ritonga, orang kepercayaan sekaligus tim sukses Pangonal Harahap turut ditetapkan sebagai tersangka mengaku sempat bertemu dengan Asiong dan Pangonal di Pendopo.

"Kami pernah bertemu bertiga di hotel Angkasa Rantau Parapat. Gak ada cerita proyek kalau untuk proyek yang saya tahu si Rizal yang atur. Si Rizal itu Timses juga pak Hakim," ucap Thamrin Ritonga yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terakhir pada Selasa 9 Oktober 2018.

"Saya pernah memang mencairkan cek dari Asiong ke Bank Sumut atas perintah Pangonal Harahap. Uangnya Rp 500 juta, kemudian saya diberikan Rp 30 juta," sambungnya.

Kepada Majelis Hakim, kedua saksi di persidangan mengetahui adanya kode-kode berbentuk huruf terkait proyek-proyek yang diserahkan Pangonal Harahap kepada Asiong.

Namun demikian, kedua terdakwa tidak mengetahui secara rinci proyek yang dimaksud sebelum majelis hakim menjeda sidang.

Setelah sidang kembali dimulai, JPU KPK pun menghadirkan saksi lainnya yaitu Baihaki Ladomi Harahap dan Anggia Harahap. Keduanya merupakan putra Pangonal. serta M.Iqbal selaku sopir Baihaki Ladomi Harahap.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa Fadli Nasution dkk, Baihaki Ladomi Harahap membeberkan uang suap Rp 3 miliar dari terdakwa Asiong kepada Pangonal Harahap dipergunakan untuk kepentingan pribadi ayahnya.

"Ada sisanya saya ketahui untuk kepentingan Tim Sukses (Timses) Pemenangan Djarot-Sihar saat menghadapi Pilgub Sumut yang lalu serta membangun Kantor PDIP Labuhan Batu," ucap Baihakki.

Ketika Majelis Hakim mengkonfrontir seluruh keterangan saksi kepada terdakwa Asiong, ia tidak membantahnya.

Bahkan terdakwa Asiong mengatakan Pangonal Harahap memohon dirinya agar membayarkan utangnya kepada pihak ketiga sebesar Rp 7 miliar saat Pangonal menghadapi Pilkada Labuhanbatu.

Majelis Hakim kembali menunda persidangan terdakwa Asiong.

Rencananya pada sidang yang digelar Senin mendatang, JPU menghadirkan Pangonal Harahap ke persidangan.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved