Breaking News

Ini Jawaban Ikhwanul Ismar Soal 'Mengakali' Daftar Hadir pada Paripurna DPRD Deliserdang

Kejadian itu terjadi Rabu, (31/10/2018) sore beberapa jam setelah ia dilantik menjadi anggota dewan oleh Ketua DPRD Deliserdang

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
Anggota DPRD Deliserdang, yang ditemui di ruang Komisi A DPRD Deliserdang Kamis, (1/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM- Anggota DPRD Deliserdang, Ikhwanul Ismar memberikan penjelasan kepada wartawan mengapa dirinya bisa menandatangani daftar hadir saat paripurna namun tidak mengikutinya.

Kejadian itu terjadi Rabu, (31/10/2018) sore beberapa jam setelah ia dilantik menjadi anggota dewan oleh Ketua DPRD Deliserdang, Riki Prandana Nasution.

Saat ditemui wartawan di kantor DPRD, Ikhwanul yang merupakan politisi PKB itu menyebut kalau dirinya pribadi tidak ada bermaksud untuk mengakali daftar hadir. Ia menyebut pulang dan meninggalkan kantor DPRD karena saat pelantikan itu ia banyak membawa keluarga.

"Di rumah pun sudah banyak tamu yang datang. Makanya itu saya pulang. Sebenarnya sudah sempatnya permisinya sama Ketua Fraksi (Rahmadsyah), Ketua pun ngertinya kalau saya pulang karena memang sudah ramai yang menunggu di rumah," ujar Ikhwanul di ruang Komisi A Kamis, (1/11/2018).

Saat akan mau pulang itu, lanjut Ikhwanul ada staf yang mengajukan daftar hadir untuk paripurna. Saat itu ia disuruh untuk menandatanganinya dan kemudian ia pun melakukannya.

"Ya saya teken lah, saya pikir selama ini di sini seperti itu (boleh tandatangani daftar hadir walaupun tidak ikut paripurna),"kata Ikhwanul.

Ikhwanul dilantik menjadi anggota dewan menggantikan posisi Alfi Syahra yang mengundurkan diri karena pindah partai untuk pendaftaran Caleg.

Ia sempat menjadi perbincangan banyak orang karena baru beberapa jam dilantik sebagai anggota DPRD Deliserdang, Ikhwanul Ismar diduga sudah pandai mengakali daftar hadir sidang paripurna Rabu, (31/10/2018).

Pada daftar hadir di nomor 45, namanya tertera dan terlihat ada tandatangannya namun demikian saat dilihat di ruang sidang sosoknya sama sekali tidak terlihat. Ikhwanul dilantik bersamaan dengan dewan lain seperti Amriono, Sulikin, Surasmi dan Timur Sitepu.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap kelima orang tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Jika Timur Sitepu dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubukpajam, Annas Mustaqim beda halnya dengan empat orang lainnya karena dilantik oleh Ketua DPRD Deliserdang, Riki Prandana Nasution sebab merupakan anggota. Dalam satu hari DPRD Deliserdang sebenarnya melaksanakan empat agenda sidang paripurna.

Selain sidang dengan agenda pelantikan Dewan karena adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), pada pukul 14.00 WIB dimulai sidang paripurna dengan agenda pengambilan putusan tentang Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. Setelah selesai paripurna itu kemudian dilanjutkan dengan sidang paripurna pengambilan keputusan Tata Tertib (Tatib) DPRD Deliserdang dan paripurna pembacaan hasil reses tahap III tahun 2018.

Tiga paripurna yang dilaksanakan Rabu sore dipimpin oleh Timur Sitepu. Momen ini pun merupakan momen perdana bagi Timur.

Dari lima orang yang sebelumnya dilantik hanya Timur, Amriono dan Surasmi saja yang hadir. Sementara itu Ikhwanul dan Sulikin langsung pulang bersama keluarganya setelah acara pelantikan selesai.

Meski Sulikin pulang namun ia tidak menjadi pergunjingan di kantor DPRD lantaran ia tidak ada menandatangani daftar hadir paripurna. Sementara banyak orang yang heran mengapa baru beberapa jam dilantik Ikhwanul sudah pandai mengakali daftar hadir dan tidak ada masuk ke dalam ruang sidang.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved