Driver Grab Kini Punya Asuransi Kecelakaan Hasil Kerjasma dengan Jasaraharja
Kepala Cabang Jasaraharja Putera Medan, M Fadil Syam, mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada para driver Grab
Penulis: Ayu Prasandi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua perusahaan badan hukum yang menaungi mitra Grab yaitu PT Sati Raja Naga dan PT Cipta Lestari Trans Sejahtera (CLTS) bekerjasama dengan Jasaraharja Putera menghadirkan asuransi khusus untuk para driver Grab.
Kepala Cabang Jasaraharja Putera Medan, M Fadil Syam, mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada para driver Grab yang bermitra dengan dua perusahaan tersebut agar mendapatkan asuransi.
“Asuransi yang diberikan adalah asuransi kecelakaan diri kepada para driver Grab yang memang selama ini belum ada. Perlindungan ini berguna bagi para driver yang bila mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta,” ujarnya, Selasa (6/11/2018).
Ia menjelaskan, kemudian untuk yang mengalami cacat tetap juga diberikan perlindungan dan dijamin dengan maksimal Rp 25 juta dan biaya perawatan juga diberikan. Jika meninggal alami yaitu meninggal karena sakit juga diberikan perlindungan.
“Hal ini merupakan kabar baik untuk para driver Grab karena saat ini mereka terlindungi dengan adanya asuransi tersebut karena memberikan perlindungan yang cukup luar biasa bagi driver Grab tersebut,” jelasnya.
Update Info Tragedi Lion Air Jatuh, KNKT Menguak Penyebab Pesawat Hancur hingga Data 27 Jenazah
Yusril Resmi Jadi Pengacara Pasangan Nomor Urut 01, Jokowi Mengajak dan Beberkan 4 Poin Hijrah
Ia menuturkan, kerjasama tersebut merupakan kerjasama yang pertama dilakukan Jasaraharja Putera dengan transportasi online dan diharapkan semua pengendara dari transportasi online bisa mendapatkan perlindungan.
“Perlindungan tersebut berlaku selama 24 jam, jadi dimanapun driver Grab tersebut berada. Tidak hanya saat sedang bekerja, sesampainya di rumah pun driver Grab tersebut tetap akan mendapatkan perlindungan,” tuturnya.
Kejadian Unik saat Tes CPNS 2018: Bawa Jimat, Hamil-Pingsan, dan Peserta Asal Medan Melahirkan
Ahmad Dhani Memohon Kepada JPU Agar Menuntutnya Lebih Rendah dari Ahok
Direktur PT Sati Raja Naga, Indra Lubis, menjelaskan, latarbelakang menghadirkan layanan asuransi tersebut untuk menyejahterakan para driver Grab yang merupakan mitra dari PT Sati Raja Naga.
“Para driver tersebut sebenarnya sudah mendapatkan asuransi dari Grab, hanya saja sebagai mitra kita ingin memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada para driver tersebut dengan memberikan asuransi,” jelasnya.
Ia berharap, semua driver bisa lebih sejahtera dan bisa lebih banyak lagi driver yang menjadi mitra PT Sati Raja Naga.
5 Fakta Bergulirnya Kasus Tampang Boyolali, Hingga Tim Praboawo Heran soal Pengakuan Jokowi
Hal senada juga dikatakan Direktur Utama PT Cipta Lestari Trans Sejahtera, Andi Rangkuti. Ia melihat selama ini driver tidak memiliki asuransi kecelakaan, padahal para driver tersebut sangat beresiko akan terjadi sesuatu di jalan ketika sedang bekerja.
“Apalagi sudah ada beberapa driver yang meninggal dunia karena kecelakaan tapi tidak di cover asuransi. Karena asuransi yang dimiliki para driver saat ini bukan asuransi kecelakaan,” tuturnya.
Sediakan Mantel Hujan Anda, BMKG Prediksi Medan Diguyur Hujan Siang Ini
Dua Pria Sepuh Diciduk Polres Nias Selatan, Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Hal tersebut yang kemudian membuatnya bekerjasama dengan Jasaraharja Putera untuk memberikan asuransi kecelakaan bagi para driver Grab yang berada di bawah naungan perusahannya.
“Saat ini ada sekitar 500an driver Grab yang berada di bawah naungan kami dan berharap semua driver tersebut bisa tercover asuransi kecelakaan tersebut dan saat ini masih terus dilakukan proses,” terangnya.
(pra/tribun-medan. com)