Kepala BPK Sumut Ambar Wahyuni: Ada Uang Perjalan Dinas Belum Dipulangkan Dewan
Ambar Wahyuni juga tidak berani menetapkan apakah para dewan yang belum memulangkan uang akan dikenakan hukuman.
Penulis: Satia |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Ambar Wahyuni menyampaikan, bahwa sampai saat ini masih ada anggota dewan yang belum memulangkan uang perjalanan dinas yang telah dipakai secara pribadi tersebut.
Hingga terhitung masih ada sisa uang yang masih dipakai oleh para perwakilan rakyat.
"Kalau kemarin masih ada sisa, masih ada yang belum balikan uang oleh dewan," kata Ambar Wahyuni kepada Tribun Medan, yang ditemui dikantornya, saat mengadakan workshop dengan para awak media cetak/online, Senin (12/11/2018).
Prihal ini dikatakan, Ambar Wahyuni saat mengadakan Workshop dengan para awak media cetak/online di Gedung BPK, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Pembahasan tentang daerah di Sumut yang mendapatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Ambar Wahyuni juga tidak berani menetapkan apakah para dewan yang belum memulangkan uang akan dikenakan hukuman ataupun Sanki yang diberlakukan. Dirinya lantas untuk mempertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Kepolisan, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau untuk tindaklanjutnya, itu tergantung oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dan mereka yang lebih tahu bagaimana kelanjutannya," ucapnya. Sembari terdiam dan enggan berkomentar banyak.
BPK sendiri hanya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kerugian dan keuntungan surau daerah. Ambar Wahyuni enggan menyampaikan, bahwa para dewan yang belum memulangkan uang dapat dikenakan atau berstatus sebagai tersangka korupsi. Dikarenakan proses bila dia dinyatakan bersalah atas korupsi hanya berdasarkan keputusan yang dilayangkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
BPK itu hanya mengelola keuangan saja. Kalau belum dipersidangan kami tidak menyebut dia korupsi. APH yang bekerja, bila belum bekerja APH minta LHP kepada Kamilah, begitu sistemnya," katanya.
(cr19/Tribun-Medan.com)