Alamak

Aktor di Video Mesum Siswi SMA yang Beredar Oktober Lalu Ditangkap Polisi, Sejumlah Siswa Diperiksa

Penyebaran video porno siswi SMA, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah siswa SMA

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN
M, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kasus ini terkuak setelah video hubungan badan keduanya tersebar. 

TRIBUN-MEDAN.Com - Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Persetubuhan itu pun direkam sendiri dan menyebar.

Sementara untuk kasus penyebaran video, polisi masih melakukan pemeriksaan.

M, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kasus ini terkuak setelah video hubungan badan keduanya tersebar.
M, ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kasus ini terkuak setelah video hubungan badan keduanya tersebar.|KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN

M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu  disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi salah satu SMA di Karawang.

Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut.

Sialnya, pada Oktober 2018 kemarin, video tersebut tersebar.

Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno.

Kronologi

Slamet mengungkapkan, pada Juli 2018, keduanya melakukan reservasi hotel (check in) di salah satu hotel di Karawang Barat, Karawang, sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan tersangka M. Korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan saudara M," kata Slamet.

Slamet menyebut, tak ada pemaksaan dalam kasus persetubuhan tersebut.

Sebab, M menjemput AR di rumahnya untuk kemudian pergi ke sebuah hotel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," katanya.

Kemudian, kata Slamet, pada Oktober 2018, AR meminta dikirimi video itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved