Operasi Penyakit Masyarakat, Polsek Patumbak Amankan Enam Pasangan Mesum serta Mesin Jackpot

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, untuk sasaran petugas menyeser warung tempat berkumpulnya anak-anak muda

TRIBUN MEDAN/ Humas Polsek Patumbak
Enam pasangan bukan suami istri diamankan petugas dari Hotel Star dan diboyong ke Mako Polsek Patumbak, Minggu (25/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Berantas penyakit masyarakat (Pekat), petugas Polsek Patumbak seser tempat rawan tindak kejahatan, cafe dan hotel.

Sebelum menyeser tempat-tempat penyakit masyarakat, petugas Polsek Patumbak melaksanakan hunting di kawasan rawan tindak pidana 3c yakni, Curat, Curas dan curanmor.

"Jadi kemarin kami melaksanakan hunting dan razia di hotel serta tempat-tempat yang diduga melakukan perjudian. Kegiatan tersebut merupakan perintah lisan dari bapak Wakapolrestabes Medan untuk menekan angka kejahatan khusus 3C," ujar Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (26/11/2018).

Pada kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Simanjuntak, Kanit Intel, Kanit Patroli, Panit Res Iptu Gindo Manurung, Panit Res Ipda Sihombing dan para personel Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, untuk sasaran petugas menyeser warung tempat berkumpulnya anak-anak muda, Cafe-cafe dan terhadap daerah yang rawan terjadi 3c.

Untuk kawasan patroli yakni, Jalan Sisingamangaraja simpang Amplas, Jalan Martoba, Jalan Kongsi, Jalan Marindal, Jalan Garu II, Jalan Garu III, Jalan Garu VIII, Jalan Selamat, Jalan Bajak II.

Seorang Asisten Rumah Tangga Tewas Bersimbah Darah, Warga Jalan Sedap Malam Terkejut!

Ibunda Roger Danuarta Meninggal, Ternyata Ini Sakit yang Dideritanya sejak Lama

7 Fakta Terkait Pembunuhan Jeni Situmorang (Siringoringo), Pelaku Mahasiswa RT Purba Ditangkap

Jalan Bajak III, Jalan Bajak IV, Jalan Bajak V, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima denai, Jalan Kebun Kopi
Jalan STM, Jalan Lantasan Baru, Jalan Pasar VI, Jalan Kanal dan Jalan Asrama Seulambo.

"Untuk patroli di jalan-jalan tersebut, petugas memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap orang dan ranmor yang dicurigai. Kami melakukan penggeledahan badan dan tempat. Jika menemukan barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana maka kami akan menyitanya," ujar Kapolsek.

Setelah melaksanakan hunting di jalanan, petugas menyeser tempat-tempat penyakit masyarakat.

Alhasil, petugas mengamankan enam pasang yang bukan suami istri di Hotel Star, Jalan Pantai Rambung dan Jalan Pertahanan Desa Patumbak II, IV, Kecamatan Patumbak.

Pemain Eibar Berpesta di Ruang Ganti dan Minta Liburan Setelah Benamkan Madrid 3-0

Kesal Jadwal Kompetisi Liga 1 dan Timnas Berbenturan, Jacksen F Tiago Kritik PSSI

Adapun identitas ke-enam pasangan yang melakukan hubungan suami istri yang diciduk petugas dari kamar hotel tersebut yakni, Yulia Suanti (28) Warga Gang Siibiru biru Kecamatan Sibiru biru dan Deni pramana (28) Warga Delitua Gang Setia Kecamatan Delitua.

Devi Ririn Anggriani (25) Warga Jalan Bajak 4, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas dan Suyono (28) warga Jalan Bajak 2 H, Gang Perjuangan, Kelurahan Harjosari 2, Medan Amplas.

TST (15) Warga Pasar 5 Pondok Desa Patumbak 2 dan AB (18) Marindal 1 Pasar 3 Kec Patumbak.

DHS (17) Warga Marindal 1, Kecamatan Patumbak dan MAF (17) Warga Desa Patumbak 1 Pasar 7 Kec Patumbak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved